TERASBANDUNG.COM - Masyarakat yang berniat membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) Internasional tidak perlu bersusah payah mendatangi kantor Polisi dan mengantre.
Pasalnya Korlantas Polri terus melakukan upaya untuk mempermudah proses pelayanan pembuatan SIM Internasional seiring dengan perkembangan teknologi.
Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol Trijulianto Djati Utomo menjelaskan, seiring perkembangan jaman dan kemajuan teknologi informasi di 4.0, pembuatan SIM Internasional bisa melalui aplikasi SIM Online Presisi atau SINAR.
Baca Juga: Perpanjang SIM A dan C Kini Bisa di Mal Pelayanan Publik Jalan Cianjur Kota Bandung
“Jadi bagi pemohon khususnya warga negara Indonesia yang di luar negeri tinggal mengupload persyaratan mengikuti apa yang di dalam aplikasi online itu, kemudian bisa langsung dikirimkan rumah pemohon,” ujar Trijulianto Djati Utomo dilansir dari laman Polri.
“Jadi tidak perlu lagi datang capek-capek menunggu tetapi memang mereka langsung bisa dilayani, dan tentunya ini di latar belakangi karena kita punya tujuan untuk mempermudah pelayanan dalam pengurusan SIM Internasional untuk masyarakat, agar mudah, cepat, terukur dan berbasis teknologi informasi,” tambahnya.
Trijulianto Djati Utomo menambahkan, inovasi yang dilakukan oleh Korlantas Polri menyesuaikan dengan apa yang sudah dilakukan saat pandemi Covid-19 terkait aturan social distancing.
Baca Juga: Pemkot Bandung Gelar Uji Emisi Gratis, Syaratnya Sangat Mudah
“Selain untuk mempermudah juga tidak perlu masyarakat yang akan membuat SIM Internasional atau memperpanjang itu tidak perlu datang ke Kantor Subdit Sim Ditregident Korlantas Polri”, paparnya.
“Meski begitu, bagi WNI yang ada di luar negeri yang ingin perpanjang SIM Internasional, prosedurnya memang kita harus mengakses. Kemudian nanti juga untuk pemohon harus medaftarkan registrasi untuk akunnya, baik email dan hal-hal kebutuhan lainnya segala macam. Kalau sudah proses registrasi itu sudah betul-betul clear, pemohon sudah dapat mengaksesnya untuk memperpanjang SIM Internasional”, jelasnya.
Sementara bagi WNI yang berada di luar negeri dapat memperpanjang masa berlaku SIM Internasional melalui layanan secara online dengan cara mengakses siminternasional.korlantas.polri.go.id.*
Penulis: Teguh Nurtanto | Editor: Teguh Nurtanto