Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini Selasa, 30 Agustus 2022

Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini Selasa, 30 Agustus 2022 Sim keliling di Kota Bandung. (Sirojul Muttaqien/Terasbandung.com)

TERASBANDUNG.COM - Jadwal SIM Keliling untuk Kota Bandung hari ini, Selasa 30 Agustus 2022, beserta cara mudah perpanjang SIM A dan C.

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Bandung membuka layanan surat izin mengemudi (SIM) Keliling yang bisa dimanfaatkan masyarakat untuk memperpanjang SIM.

Berikut jadwal SIM Keliling untuk Kota Bandung Selasa, 30 Agustus 2022 yang beroperasi di dua lokasi.

SIM Keliling Online I berlokasi di ITC Kebon Kelapa, Jalan Pungkur, Kota Bandung.

SIM Keliling online II berlokasi di BTC Fashion Mall, Jalan Djunjunan, Kota Bandung.

SIM Keliling Kota Bandung beroperasi mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB.

BACA JUGA: Subsidi BBM Dialihkan, Pemerintah Segera Cairkan 3 Jenis Bansos Rp24,17 Triliun

Pemohon diharuskan membawa KTP asli atau SUKET dan SIM yang masa berlakunya hampir habis. Jika SIM tersebut sudah habis masa berlakunya, maka harus membuat SIM baru.

Berikut persyaratan perpanjangan di SIM Keliling Kota Bandung:

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.

3. Pelayanan SIM KELILING ONLINE hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia

4. Perpanjangan SIM dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis. (tidak ada batasan minimal sehingga dapat diperpanjang jauh jauh hari sebelumnya)

5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer.

BACA JUGA: 3 Jenis Bantuan Baru Disiapkan Pemerintah untuk Masyarakat, Segera Cair, Siapa Saja yang Dapat?

6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.

7. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 sampai dengan proses penerbitan SIM selesai.

8. Pendaftaran perpanjangan SIM dimulai pukul 08.00 WIB.

9. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai PERKAP NO.9 TAHUN 2012 TENTANG SIM PASAL 35 AYAT 7.***

Penulis: Tim Teras Bandung | Editor: Dadi Mulyanto

Berita Terkini