Segini Luas Keseluruhan Taman Kota yang Tersebar di Berbagai Sudut Kota Bandung, Paling Luas di Kecamatan Bandung Wetan

Segini Luas Keseluruhan Taman Kota yang Tersebar di Berbagai Sudut Kota Bandung,  Paling Luas di Kecamatan Bandung Wetan

TERASBANDUNG.COM - Ruang Terbuka Publik alias taman kota sangat penting keberadaannya sebagai elemen pelengkap suatu kota yang berfungsi sebagai paru-paru kota.

Pemerintah Kota Bandung terus membangun ruang terbuka dimaksudkan untuk membuat ruang bagi masyarakat berkumpul, berekreasi dan sarana olah raga.

Hadirnya fasilitas ruang terbuka publik juga dapat meningkatkan indeks kebahagiaan masyarakat.

Merujuk pada Buku Bandung Dalam Angka Tahun 2022 yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Bandung, di Kota Bandung terdapat 759 taman kota dengan total luas 2.170.134,11 meter persegi.

Baca Juga: Pahami Budaya Sunda di Museum Sri Baduga, Tiketnya Murmer

Taman-taman tersebut tersebar di 30 kecamatan di Kota Bandung dan Kecamatan Bandung Wetan tercatat menjadi kecamatan dengan jumlah taman terbanyak, sebanyak 60 taman dengan luas 321.062,33 meter persegi.

Disusul kecamatan Buah Batu dengan 47 taman seluas 30.322,31 meter persegi.

Selanjutnya, Kecamatan Arcamanik menjadi kecamatan dengan luas taman terluas yaitu 689.090,23 meter persegi dengan jumlah taman sebanyak 45 taman.

Sementara itu, Potensi Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Bandung seluas 2.048,97 hektar atau 12,25 persen dari total keseluruhan luas Kota Bandung.

Baca Juga: Kota Bandung Memiliki 1.234 Rumah Makan dan Restoran, Sumur Bandung Terbanyak

Angka tersebut akan terus bertambah dengan terus digencarkannya pemanfaatan lahan kosong oleh Pemkot Bandung sebagai ruang terbuka.

Pembangunan taman kota tidaklah sekadar untuk menghabiskan anggaran saja. Di Indonesia ada landasan hukumnya, yaitu Permendagri No 1 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan.

Berdasarkan peraturan ini, jelas disebutkan bahwa Ruang Terbuka Publik Kawasan Perkotaan (RTHKP) haruslah 20% luas dari keseluruhan area kota tersebut. RTHKP ini mencakup RTHKP Publik dan Privat.

Keberadaan sebuah taman kota sendiri merupakan keharusan dan memang harus ada. Justru kalau tidak ada, maka hal itu berarti pelanggaran terhadap aturan yang ada.**

Penulis: Teguh Nurtanto | Editor: Teguh Nurtanto

Berita Terkini

Seblak Maboy Bukan Sembarang Seblak Biasa