TERASBANDUNG.COM - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memberikan instruksi untuk menarik daftar obat sirup yang mengandung etilen glikol.
Kandungan tersebut saat ini dicurigai sebagai penyebab gagal ginjal misterius di Indonesia.
Terkait hal tersebut, Polri menyatakan siap untuk membantu Kementerian yang terkait dengan peredaran obat sirup, baik yang di pusat maupun di daerah.
"Polri siap membantu Kementerian terkait di pusat dan daerah," ujar Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah dilansir dari pmjnews.
Selain itu, Nurul menambahkan Polri juga telah menginstruksikan Kasatwil untuk membantu dalam pemantauan obat sirup, baik yang ditemukan masih beredar ataupun dalam proses penarikan.
Baca Juga: Gagal Ginjal Akut, Kemenkes Bagikan Tips Sederhana Memilih Obat dengan Benar dan Aman
"Para Kasatwil sudah diinfokan untuk membantu melakukan pemantauan,” jelasnya.
BPOM telah merilis lima obat yang diduga mengandung cemaran etilen glikol, yakni:
1. Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
Baca Juga: Nakes dan Faskes Kota Bandung Dilarang Beri Obat Cair ke Pasien Anak, Ini Alasan Dinkes
3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml.
4. Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml.
5. Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.**
Penulis: Teguh Nurtanto | Editor: Teguh Nurtanto