BPOM Larang Industri Farmasi Gunakan Etilen dan Dietilen Glikol

BPOM Larang Industri Farmasi Gunakan Etilen dan Dietilen Glikol

TERASBANDUNG.COM - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan larangan industri farmasi menggunakan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) sebagai bahan baku.

Bahan-bahan tersebut diduga menjadi penyebab penyakit gagal ginjal akut yang menyerang anak-anak secara misterius.

Itulah sebabnya BPOM menarik beberapa obat sirup yang mengandung etilen glikol. Pemerintah juga mengimbau penghentian konsumsi parasetamol sirup dan menggantinya dengan tablet yang digerus untuk anak.

"Sebagai bahan baku tidak boleh tapi bahan tambahan dimungkinkan EG dan DEG ada akibat proses senyawa sintetis sehingga muncul sebagai pencemar," ungkap Kepala BPOM, Penny K Lukito dikutip dari laman resmi Kemenkes.

Baca Juga: Kata Menteri Kesehatan dan Dokter Anak: Lakukan Hal Ini Jika Orangtua Terlanjur Minum Obat Sirup yang Dilarang

Dia menambahkan, BPOM sendiri telah menetapkan batas maksimal EG dan DEG pada kedua bahan tambahan sesuai standar internasional.

Selain itu, Penny mengatakan semua industri farmasi yang memiliki obat sirup yang mengandung risiko cemaran EG dan DEG diminta untuk melaporkan pengujian mandiri sebagai bentuk tanggung jawab pengusaha terhadap produknya.

"Industri farmasi juga dapat melakukan upaya lain seperti mengganti formula obat dan atau bahan baku jika dibutuhkan," ujarnya.

BPOM juga akan menindaklanjuti perusahaan farmasi jika dalam produk mereka ditemukan EG dan DEG melebihi ambang batas aman, yang telah ditentukan yakni 0,5 mg per kg berat badan per hari.

Baca Juga: Pemkot Bandung Kawal Peredaran 102 Obat Sirup Terlarang, Ini Daftarnya

"Tindak lanjut terhadap produk EG dan EDG apabila ditemukan dalam ambang melebihi batas aman, kami akan memberikan sanksi administrasi berupa peringatan keras, penghentian sementara kegiatan pembuatan obat," tuturnya

"Pembekuan sertifikat cara pembuatan obat yang baik atau pencabutan sertifikat PCOB dan penghentin sementara kegiatan iklan dan pembekuan izin edar," imbuhnya.**

Penulis: Teguh Nurtanto | Editor: Teguh Nurtanto

Berita Terkini