Hukum Ziarah dan Foto Selfie di Kuburan dalam Islam yang Wajib Diketahui

Hukum Ziarah dan Foto Selfie di Kuburan dalam Islam yang Wajib Diketahui Ilustrasi ziarah ke makam/infopublik.id.

TERASBANDUNG.COM - Berziarah kubur bagi masyarakat Indonesia merupakan hal yang lumrah, bahkan menjadi tradisi. Lalu bagaimana hukumnya dalam islam berfoto di kuburan?

Tawaran pahala yang besar sebesar dua qiradh dan keinginan untuk mendoakan kerabat yang telah meninggal menjadi alasan mereka menuju kuburan.

Meski di Indonesia hal ini lumrah, namun di Arab Saudi ziarah kubur tidak bisa dilakukan perempuan. Muslimah hanya bisa berdiri di pagar atau pintu pemakaman dan tidak boleh masuk.

Bagaimana hukum selfie atau berfoto di kuburan, boleh apabila yakin atau ada dugaan kuat bahwa hal tersebut tidak akan menimbulkan fitnah.

Baca Juga : Cara Pintar Menjauhkan Anak dari Pengaruh Buruk Media Sosial

Fitnah di sini yang dihendaki berarti suatu hal yang dapat mendorong kemaksiatan/ ketertarikan hati mendekatkan zina.

Adapun haram tidaknya selfie tergantung dari niat dan tujuan si mukallaf (pelaku). Apabila digunakan untuk menipu, menghina, melecehkan orang lain yang menimbulkan penyakit hati maka hukumnya haram.

Disadur dari laman Dalam Islam, berikut adab-adab dalam berziarah secara rinci dijelaskan dalam kitab Tafsir As-Siraj Al-Munir:

“Hendaknya bagi orang yang berziarah di kuburan untuk berperilaku sesuai dengan adab-adab ziarah kubur dan menghadirkan hatinya pada saat mendatangi kuburan. Tujuannya datang ke kuburan bukan hanya sebatas berkeliling saja, sebab perilaku ini adalah perilaku binatang. Tetapi tujuan ziarahnya karena untuk menggapai ridha Allah SWT memperbaiki keburukan hatinya, memberikan kemanfaatan pada mayit dengan membacakan di sisinya Al-Qur’an dan doa-doa. Dan juga ia menjauhi duduk di atas kuburan”.

Para ulama berbeda pendapat, ada ulama yang mutlak mengharamkan ada juga makruh, mubah atau haram dengan persyaratan.

Mazhab Hanbali beranggapan ziarah hukum bagi Muslimah mutlak haram. Hal ini didapat dari Ibnu Abbas RA yang menyebut, “Rasulullah melaknat para wanita yang menziarahi kubur dan menjadikannya masjid dan memberikan penerangan di atasnya.”

Baca Juga : 6 Khasiat Bawang Dayak yang Jarang Diketahui dan Sayang untuk Dilewatkan

“Rasulullah SAW melaknat perempuan peziarah kubur. Sementara itu, pandangan yang memakruhkan Muslimah berziarah kubur adalah Mazhab Syafi’iyah. Hadis yang melarang perempuan berziarah kubur derajatnya sahih, begitu pula hadis dari Aisyah tentang pembolehan wanita berziarah kubur, Karena itu Mazhab Syafi’iyah menilai ziarah kubur boleh dilakukan Muslimah.

Ketika masuk diarea sekitar kuburan ucapkan salam ‘Assalamu alaika dara qaumi mu’minin, wa inna insya Allahu bikum lahiqun (semoga kesalamatan tertuju pada engkau wahai rumah perkumpulan orang-orang mukmin, sesungguhnya kami, jika Allah menghendaki akan menyusul kalian.

Ketika datang dikuburan mayit yang kita kenal, maka ucapkan salam padanya dan datangilah dari arah wajah mayat itu. Karena berziarah kuburannya sama seperti berbicara semasa hidupnya.

Lalu orang yang berziarah merenungkan orang yang telah dikubur yang telah terpisah dari keluarga serta orang-orang yang dicintainya.

Orang-orang berziarah hendaknya juga merenungkan bagaimana keadaan teman-teman telah sudah tidak dengan mereka lagi.

Baca Juga : Inilah 9 Tanda Taubat Diterima Allah SWT

Debu-debu telah bertaburan pada keindahan tubuh dan wajah mereka, organ tubuh mereka telah terpisah-pisah dalam tanah, lalu istri mereka menjanda, anak-anak mereka menjadi yatim.

Ziarah kubur memang membawa manfaat dan mudharat. Dari segi manfaat, ziarah kubur mengingatkan umat pada kematian. Suatu saat nanti, si peziarah juga akan bernasib sama dengan mayit yang dimakamkan.***

Penulis: Tim Teras Bandung | Editor: Dadi Mulyanto

Berita Terkini