Polrestabes Bandung Bongkar Aksi Sodomi Anak di Bawah Umur, Kapolrestabes: Dipengaruhi Video Porno

Polrestabes Bandung Bongkar Aksi Sodomi Anak di Bawah Umur, Kapolrestabes: Dipengaruhi Video Porno Ilustrasi pencabulan sesama jenis atau sodomi. (pixabay)

TERASBANDUNG.COM - Aksi pencabulan sesama jenis atau sodomi yang melibatkan anak di bawah umur berhasil diungkap oleh jajaran Polrestabes Bandung.

Sodomi itu dilakukan oleh anak yang masih berusia 12 tahun terhadap dua korban yang masih berusia 10 dan 12 tahun.

“Sekitar bulan September 2022, ini korban mengalami pelecehan seksual, korban adalah laki-laki anak di bawah umur, nah pelakunya adalah teman mainnya sehari-hari,” kata Kapolrestabes Bandung Kombes Aswin Sipayung di Mapolrestabes Bandung dikutip dari laman resmi Polrestabes Bandung.

Aswin mengatakan, aksi sodomi tersebut dilakukan oleh pelaku di sekitar wilayah Mochamad Toha. Pelaku, kata dia, melakukan aksi sodomi dengan mengancam korban menggunakan senjata tajam jenis pisau.

Baca Juga: Remaja Kota Bandung Siap Sebarkan Edukasi Komprehensif HIV - AIDS

“Jadi modusnya adalah korban ini disuruh menungging kemudian dipaksa ditodong dengan pisau, pisau sudah kita sita dari tersangka,” katanya.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari pelaku, lanjut Aswin, aksi sodomi tersebut sudah dilakukan terhadap korbannya sebanyak tiga kali. Pelaku pun mengaku melakukan aksi pencabulan itu karena dipengaruhi tontonan video porno.

“Nah modusnya kenapa tersangka ini melakukan hal seperti ini, itu diawali dengan kebiasaan tersangka melihat video porno di handphone, jadi ini mengawali sehingga terjadilah peristiwa pelecehan seksual tersebut,” ujar dia.

Kini, Aswin memastikan pihaknya sudah memberikan pendampingan psikologis terhadap korban. Sementara, pelaku sudah diamankan di tempat khusus dan proses penanganan terhadap pelaku melibatkan instansi terkait dari unsur pemerintahan.

Baca Juga: Polrestabes Bandung Ungkap Belasan Kasus Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 82 juncto 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016. Namun begitu, dalam penerapannya, polisi dipastikan bakal berpedoman pada ketentuan UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan anak.

“Jadi korban ada penanganan psikologinya dan kita samarkan identitasnya supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” pungkasnya.**

Penulis: Teguh Nurtanto | Editor: Teguh Nurtanto

Berita Terkini