Sebelum Foto Prewedding, Ketahui Dulu Hukum dan Dalilnya Menurut Islam

Sebelum Foto Prewedding, Ketahui Dulu Hukum dan Dalilnya Menurut Islam Ilustrasi foto prewedding. (Pixabay)

TERASBANDUNG.COM - Sudah menjadi trend di kalangan pemuda-pemudi sebelum mereka melakukan pernikahan, yakni foto prewedding. Lalu bagaimana islam menyikapi hal tersebut?

Menikah merupakan menyatukan dua cinta dalam satu ikatan janji suci. Supaya menikah diketahui oleh banyak orang maka dilaksanakan upacara pernikahan.

Namun, bagaimana bila sebelum menikah melakukan foto prewedding dilakukan calon mempelai pria dan wanita. Hal itu biasanya dilakukan untuk menambah dekorasi saat acara pernikahan berlangsung.

Foto prewedding yang sudah menjadi kebiasaan masyarakat Indonesia sebelum mengadakan acara pernikahan ini, biasanya saat berfoto, kedua calon mempelai berpose sangat mesra, seperti berpegangan tangan, saling merangkul, bahkan sampai mencium kening pasangannya.

Foto prewedding pun ditampilkan dalam kartu undangan pernikahan. Memang terlihat bagus dan sangat menarik. Undangan yang diterima dari keluarga penganten begitu romantis, elegan dan tampak kemesraan yang begitu kentara.

Baca Juga : Up Date Kebakaran di Gudang Triplek, Diskar Butuh 37 Jam dan Ratusan Ribu Liter Air

Bila dilihat dari Sisi budaya islam prewedding ini sebenarnya tidak sesuai dengan pergaulan islami. Karena makna budaya islam adalah fitri nan suci.

Bahkan cenderung bertentangan dengan fitra budaya islam. Seperti contoh syariatnya harus menutup aurat jangan aurat wanita laki-laki diumbar.

Dalam video ceramah Buya Yahya, beliau menegaskan bahwa foto prewedding bukanlah kebiasaan yang berasal dari umat Islam.

“Itu bukan syiarnya orang mukmin, itu bukan kebiasaanya orang beriman,” tegasnya.

Beliau juga menambahkan cara yang seandainya fotonya dipisahkan, bukan juga termasuk ke dalam akhlak mulia.

Dalam surah Al Isra’ ayat 32, Allah SWT berfiirman,

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا ۖ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا

Artinya: “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.”

Dari ‘Umar bin Al Khottob, ia berkhutbah di hadapan manusia di Jabiyah (suatu perkampungan di Damaskus), lalu ia membawakan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

لاَ يَخْلُوَنَّ أَحَدُكُمْ بِامْرَأَةٍ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ ثَالِثُهُمَا وَمَنْ سَرَّتْهُ حَسَنَتُهُ وَسَاءَتْهُ سَيِّئَتُهُ فَهُوَ مُؤْمِنٌ

“Janganlah salah seorang di antara kalian berduaan dengan seorang wanita (yang bukan mahramnya) karena setan adalah orang ketiganya, maka barangsiapa yang bangga dengan kebaikannya dan sedih dengan keburukannya maka dia adalah seorang yang mukmin.” (HR. Ahmad 1: 18. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih, para perowinya tsiqoh sesuai syarat Bukhari-Muslim)

Baca Juga : 7 Jenis Pernikahan yang Dilarang dalam Islam!

Ternyata hukum haram ini bukan saja pada pelaku prosesi prewedding mempelai berdua, juga pada fotografernya. Karena fotografernya juga memandang aurat mempelai wanitanya.

Bahkan cenderung fotografernya menyentuh bagian tubuh pasiennya untuk menata dandanan sehingga menjadi indah cantik dan semenarik mungkin.

Allah Ta’ala dalam beberapa ayat telah menerangkan bahaya zina dan menganggapnya sebagai perbuatan amat buruk. Allah Ta’ala berfirman:

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا

“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al Isro’: 32).

Dalilnya

Dilansir dari rumaysho, di bawah ini beberapa alasan mengapa foto prewedding dilarang dalam islam :

1. Mengandung perbuatan-perbuatan yang mendekati zina

Seperti yang sudah disinggung sebelumnya, di dalam foto prewedding seringkali dilakukan perbuatan-perbuatan yang mendekati zina, padahal hal itu sudah jelas dilarang di dalam alquran surat Al Isro’ ayat 32.

“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al Isro’: 32).

Dalam ayat tersebut Allah melarang keras hambanya untuk mendekati zina atau hal-hal yang mendorong terjadinya perbuatan zina.

Pengertian zina bukan hanya berhubungan badan. Tetapi saling melihat atau menatap juga termasuk ke dalam zina, yakni zina mata.

Berdua-duaan antara seorang laki-laki dan perempuan pun sudah dapat dikatakan sebagai perbuatan yang mendekati zina. Apalagi jika saling berpegangan, saling merangkul atau saling memeluk? Naudzubillahimindzalik.

Baca Juga : Doa Agar Terhindar dari Santet dan Kezaliman Orang Jahat

2. Terjadinya ikhtilat dan khalwat

Ikhtilat adalah terjadinya campur baur antara laki-laki dan perempuan, sedangkan khalwat adalah ketika laki-laki dan perempuan yang bukan mahram berdua-duaan. Hal tersebut dijelaskan oleh Rasulullah Shallallahu’alaihi wa sallam dalam salah satu haditsnya.

“Janganlah salah seorang di antara kalian berduaan dengan seorang wanita (yang bukan mahramnya) karena setan adalah orang ketiganya, maka barangsiapa yang bangga dengan kebaikannya dan sedih dengan keburukannya maka dia adalah seorang yang mukmin.” (HR. Ahmad)

3. Sebagiannya menampakkan aurat

Orang-orang yang melakukan foto prewedding, sebagian besarnya menggunakan busana yang menampakkan aurat.

Jikapun tidak menampakkan aurat, busana yang seringkali digunakan benar-benar menampakkan lekuk tubuh, rambut yang diperindah, atau jika sang wanita menggunakan jilbab pun, jilbabnya akan dibentuk sedemikian rupa dan tidak memenuhi kriteria syar’i.

4. Tabarruj

Tabarruj artinya berhias diri. Untuk sesi foto prewedding sudah pasti para wanita mempersiapkan diri dengan berdandan atau berhias. Hal ini lah yang disebut dengan tabarruj.

Meskipun para wanita seringkali berdalih dengan kata-kata “aku kan berdandan untuk memuaskan diriku sendiri”, tidak dipungkiri pasti muncul rasa bangga meskipun sedikit di dalam hati para wanita jika kecantikannya tersebut dilihat apalagi dipuji oleh kaum lelaki, dan kecantikan itu pun bisa menarik hati sang laki-laki.

Perasaan suka tersebut ditakutkan dapat menimbulkan obsesi-obsesi yang lainnya. Percayalah, itu tidak dipungkiri lagi bahkan beberapa laki-laki pun mengakuinya. Itulah mengapa islam melarang wanita untuk ber-tabarruj. Allah sudah menjelaskan hal ini di dalam surat Al- Ahzab dan An-Nur.

“Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyyah yang dahulu” (QS. Al Ahzab: 33).

Baca Juga : 7 Dosa yang Tidak Akan Diampuni Allah SWT

“Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya” (QS. An Nur: 31).

Yang dimasud dengan berhias dan perhiasan adalah wajah atau bagian tubuh yang sudah sengaja diperindah dengan menggunakan make up atau macam-macam aksesoris .

Hal ini juga berlaku untuk wanita yang memakai kerudung. Jika ia menggunakan kerudung tetapi ditambah dengan berbagai aksesoris, dililit-lilit sedemikian rupa, kemudian menggunakan makeup berlebihan, sama saja ia telah melakukan tabarruj.

Jangan beralasan dengan kata-kata, “yang melihat kan, calon suamiku juga”. Ya, laki-laki tersebut masih calon suamimu, bukan suamimu.

Sebelum akad itu benar-benar terwujud, belum ada yang bisa menjamin 100% bahwa kalian benar-benar akan menjadi pasangan suami istri. Semua hal bisa terjadi jika Allah menghendaki.

5. Khawatir dilanjutkan dengan pose-pose yang semakin ‘berani’

Foto prewedding seringkali dilakukan dengan pose-pose yang semakin berani. Padahal untuk saling memandang antara laki-laki dan perempuan saja Allah sudah melarangnya, apalagi dengan segala macam pose bahkan yang paling parah adalah pose berciuman. Tanpa dubahas panjang lebar pun, kalian pasti sudah mengerti.

Semoga Allah selalu melindungi kita dari larangan-laranganNya, aamiin.***

Penulis: Tim Teras Bandung | Editor: Dadi Mulyanto

Berita Terkini