Cara Membayar Denda Tilang Elektronik Melalui Bank, Tidak Serumit yang Dibayangkan

Cara Membayar Denda Tilang Elektronik Melalui Bank, Tidak Serumit yang Dibayangkan Cara Membayar Denda Tilang Elektronik Melalui Bank. (Kolase ELTE.PMK.info)

TERASBANDUNG.COM - Membayar denda tilang elektronik ternyata tidak serumit yang dibayangkan, karena ada banyak metode yang tersedia.

Selain cara mengecek status tilang, juga perlu memahami tentang caranya membayar denda E-Tilang.

Surat tilang dikirim ke alamat pelanggar lalu lintas. Di dalamnya tercantum jelas mengenai pasal yang telah dilanggar, berikut tanggal dan tempat pelanggaran tersebut dilakukan.

Pada tautan situs konfirmasi pelanggaran yang tercantum di dalam surat tilang, kamu akan menemukan jumlah denda yang harus dibayarkan.

Lakukan konfirmasi terlebih dahulu, kemudian kamu akan mendapatkan e-mail konfirmasi yang berisi tanggal sidang beserta lokasinya.

Baca Juga : Tilang Elektronik Menggunakan Handphone Mulai Diterapkan, Cek Aturan Terbarunya

Kamu juga akan menerima pesan singkat (SMS) yang isinya kode Virtual Account BRI atau BRIVA untuk membayar denda.

Pembayaran bisa dilakukan melalui bank transfer atau datang langsung ke sidang pengadilan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan. Jika lewat bank transfer, tidak perlu datang sidang.

Konfirmasi pelanggaran hanya berlaku selama 8 (delapan) hari. Sementara tenggat waktu pembayaran adalah 15 hari sejak tanggal pelanggaran terjadi.

Jika lebih dari itu, maka akan dilakukan pemblokiran STNK sementara.

Besaran Denda E-Tilang

Adapun besaran denda tilang online yang berbeda-beda sesuai dengan jenis pelanggaran yang terjadi, seperti:

Menggunakan Ponsel saat Berkendara; Denda sebesar Rp750.000 atau kurungan pidana maksimal 3 bulan.

Tidak Menggunakan Helm saat Mengendarai Motor; Denda sebesar Rp250.000 atau kurungan pidana maksimal 1 bulan.

Tidak Memakai Sabuk Pengaman di Mobil; Denda sebesar Rp250.000 atau kurungan pidana maksimal 1 bulan.

Melanggar Rambu Lalu Lintas dan Marka Jalan; Denda sebesar Rp500.000 atau kurungan pidana maksimal 2 bulan.

Menggunakan Pelat Nomor Palsu; Denda sebesar Rp500.000 atau kurungan pidana maksimal 2 bulan.

Baca Juga : Cara Cek Kendaraan Terkena Tilang Elektronik atau Tidak

Berikut ini cara lengkap membayar denda tilang elektronik melalui Bank:

1. Menerima surat konfirmasi.

2. Melakukan konfirmasi dalam jangka waktu yang ditentukan, yakni delapan hari.

3. Menerima email konfirmasi dan email terkait tanggal dan lokasi pengadilan.

4. Mendapatkan SMS kode BRIVA untuk pembayaran.

5. Setelah konfirmasi selesai dilakukan, kamu selanjutnya tinggal membayar denda ETLE mengikuti cara berikut ini:

1. Teller BRI

1. Datang ke kantor cabang BRI terdekat.

2. Ambil nomor antrian transaksi teller.

3. Ambil slip setoran dan isi lengkap.

4. Tulis 15 angka Nomor Pembayaran Tilang pada kolom “Nomor Rekening” dan nominal denda tilang.

5. Serahkan slip setoran ke Teller BRI untuk dilakukan validasi transaksi.

6. Simpan slip setoran yang sudah divalidasi sebagai bukti pembayaran yang sah.

7. Slip setoran diserahkan ke penindak untuk ditukar dengan barang bukti yang disita.

.

2. ATM BRI

1. Datang ke mesin ATM BRI terdekat.

2. Masukkan kartu debit BRI dan nomor PIN.

3. Pilih menu Transaksi Lain > Pembayaran > Lainnya > BRIVA.

4. Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang.

5. Pastikan rincian pembayaran sudah sesuai di halaman konfirmasi, seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar, dan Jumlah Pembayaran.

6. Ikuti instruksi selanjutnya sampai transaksi selesai.

7. Copy dan simpan struk ATM sebagai bukti pembayaran yang sah.

8. Struk ATM asli diserahkan ke penindak untuk ditukar dengan barang bukti yang disita.

Baca Juga : BSU Rp 600 Ribu Cair Lagi, Segera Cek di Link bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau bsu.kemnaker.go.id

.

3. Mobile Banking BRI

1. Unduh aplikasi BRI Mobile di Google Play Store atau App Store.

2. Instal aplikasi dan login akun.

3. Pilih menu Mobile Banking BRI > Pembayaran > BRIVA.

4. Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang.

5. Masukkan nominal pembayaran sesuai dengan denda yang dikenakan.

6. Masukkan nomor PIN.

7. Simpan notifikasi SMS setelah berhasil sebagai bukti pembayaran denda tilang elektronik.

8. Tunjukkan notifikasi SMS ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

.

4. Internet Banking BRI

1. Kunjungi laman Internet Banking BRI dan login di https://ib.bri.co.id/ib-bri/Login.html.

2. Pilih menu Pembayaran Tagihan > Pembayaran > BRIVA.

3. Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang di kolom kode bayar.

4. Pastikan rincian pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar, dan Jumlah Pembayaran di halaman konfirmasi.

5. Masukkan password dan mToken.

6. Cetak dan simpan struk pembayaran BRIVA sebagai bukti pembayaran.

7. Tunjukkan bukti pembayaran ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

.

5. Mesin EDC BRI

1. Pilih menu Mini ATM > Pembayaran > BRIVA.

2. Swipe kartu debit BRI dan masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang.

3. Masukkan nomor PIN.

4. Pastikan rincian pembayaran sudah sesuai dengan Nomor BRIVA, Nama Pelanggar, dan Jumlah Pembayaran di halaman konfirmasi.

5. Copy dan simpan struk transaksi sebagai bukti pembayaran.

6. Tunjukkan bukti pembayaran ke penindak untuk ditukar dengan barang bukti yang disita.

.

6. Bank Lain

1. Datang ke kantor cabang Bank terdekat.

2. Masukkan kartu debit dan nomor PIN.

3. Pilih menu Transaksi Lainnya > Transfer > Ke Rekening Bank Lain.

4. Masukkan kode bank BRI (002) dan lanjutkan dengan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang.

5. Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan.

6. Ikuti instrukti selanjutnya untuk menyelesaikan transaksi.

7. Simpan struk sebagai bukti pembayaran denda tilang elektronik.

Itulah sejumlah informasi tentang tilang elektronik yang sudah kamu ketahui secara lengkap di pembahasan sebelumnya.***

Penulis: Tim Teras Bandung | Editor: Dadi Mulyanto

Berita Terkini