TERASBANDUNG.COM - Besok Pemerintah akan mematikan seluruh jaringan TV analog se-Indonesia atau pada 2 November 2022.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan mematikan siaran TV analog dan dialihkan ke TV digital yang lebih canggih.
Penerapan Analog Switch Off (ASO) kian mendekati batas akhir. Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja bahwa implementasi migrasi TV analog ke digital ini paling lambat dilakukan sampai 2 November 2022.
Lewat dari tanggal tersebut, siaran analog di seluruh wilayah Indonesia sudah dipadamkan dan sebagai gantinya masyarakat bisa menonton siaran TV digital dengan kualitas gambar bersih, suara jernih, hingga didukung informasi kebencanaan.
Baca Juga : TV Tabung Bisa Menerima Siaran TV Digital? Bisa! Begini Caranya
Kominfo pun terus mengimbau masyarakat untuk segera beralih ke siaran TV digital. "Ayo beralih ke TV digital," kata Kominfo dikutip dari Instagram resmi @siarandigitalindonesia pada Senin 31 Oktober 2022.
Kominfo menjelaskan, masyarakat yang memiliki TV digital dengan fitur DTV dapat langsung beralih. Caranya adalah dengan memindai atau scan ulang program TV.
"Kemudian pilih DTV atau digital TV,” kata Tim Komunikasi dan Edukasi Publik Analog Switch Off (ASO) Kominfo.
Sedangkan untuk masyarakat yang memiliki TV masih analog membutuhkan set top box untuk bisa mengakses siaran digital.
“Dengan bantuan set top box, TV analog bisa menayangkan gambar dan suara,” lanjut tim tersebut.
Baca Juga : Cara Setting TV Digital, Mudah! Cukup Dengan 4 Langkah Ini Saja
Berikut ini beberapa tahapan untuk bisa beralih dari TV analog ke TV digital, yakni:
1. Memastikan televisi bisa menerima siaran digital
- Televisi yang bisa menerima siaran digital biasanya memiliki layar datar, sedangkan TV tabung atau lawas sudah pasti tidak bisa menangkap siaran TV digital.
Namun, tidak semua TV layar digital bisa menerima siaran digital. Untuk mengetahuinya, ada beberapa cara yang bisa dilakukan di antaranya:
- Lihat stiker informasi yang tertera pada televisi. Biasanya pada TV digital akan tertera stiker bertuliskan ATSC, DTV, Digital Ready, HD Ready, HDTV, Digital Tuner, Digital Tuner Built-in, Integrated Digital Tuner, atau Digital Receiver.
- Cek spesifikasi secara manual melalui situs resmi merek televisi. Bisa juga menanyakannya ke toko tempat Anda membeli TV.
- Cek siaran televisi yang tersedia. Siaran digital biasanya memiliki sub-channel. TVRI misalnya, memiliki beberapa sub-channel, yaitu TVRI Nasional, TVRI 3 Budaya, serta TVRI Sport-HD.
- Cek TV di situs Kementerian Kominfo https://siarandigital.kominfo.go.id/informasi/perangkat-televisi?page=2%20. Pada kolom kategori, pilih opsi "Televisi". Isi merek dan model yang sesuai dengan televisi Anda.
2. Membeli set top box yang sesuai
TV cembung maupun layar datar yang tak memiliki fitur DTV, membutuhkan set top box untuk dapat mengakses siaran digital. Jenisnya ada beberapa yakni DVB-T2, DVB-C, DVB-S, dan DVB-IPTV. Sedangkan di Indonesia menggunakan DVB-T2.
3. Memastikan daerah sudah terakses siaran TV digital
Untuk memastikan sinyal saluran televisi digital tersedia di daerah masing-masing, masyarakat bisa melakukan sejumlah cara, sebagai berikut:
- Mengunduh aplikasi Sinyal TV Digital di Google Play Store atau App Store.
- Buka aplikasi. Lalu, platform akan meminta izin mengakses lokasi Anda.
- Kemudian pilih izinkan.
- Aplikasi akan menampilkan peta sesuai lokasi.
- Pada bagian kiri bawah, terdapat kolom Legend.
- Jika kolom itu dibuka, maka bakal memberikan informasi di mana lokasi sinyal televisi digital dengan keterangan kuat hingga lemah.
Cek warna pada peta untuk mengetahui ada tidaknya siaran digital
Baca Juga : 10 Rekomendasi Set Top Box TV Digital Rp100 Ribuan Tersertifikasi Kominfo
4. Mengaktifkan siaran digital
Jika daerahnya sudah mendapatkan sinyal digital, warga bisa mengaktifkan set top box. Caranya sebagai berikut:
- Hidupkan TV analog dengan mode AV
- Pengguna bisa menyesuaikan dengan koneksi set top box seperti AV1, AV2, dan lainnya.***
Penulis: Tim Teras Bandung | Editor: Dadi Mulyanto