TERASBANDUNG.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung masih menggunakan Peraturan daerah (Perda) Kota Bandung nomor 19 tahun 2011 tentang ketentuan pelayanan pemakaman umum dan retribusi pelayanan pemakaman juncto Perda 3 tahun 2017.
Kendati begitu, nominal yang dikeluarkan warga tidak akan melebihi angka Rp500.000. Begitu diungkapkan Kepala Dinas Cipta Bintar Kota Bandung, Bambang Suhari.
Menurutnya, sampai saat ini retribusi masih tetap dilakukan pemungutan meski sudah keluar UU nomor 1 tahun 2022 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Ia juga menjelaskan, dalam UU tersebut retribusi pelayanan pemakaman dihapus, tetapi dalam UU ada ketentuan peraturan pelaksana atas UU harus sudah diterbitkan dalam jangka waktu dua tahun sejak UU diundangkan pada 5 Januari 2022.
Baca Juga : TV Tabung Bisa Menerima Siaran TV Digital? Bisa! Begini Caranya
Adapun nominal retribusinya, sesuai dengan pelayanan pemakaman baru sekitar Rp425 ribu termasuk sewa lahan Rp25 ribu per meter. Dan untuk biaya registrasi per tahunnya Rp20 ribu.
Sementara, untuk makam tumpang biayanya Rp450 ribu ditambah biaya registrasi Rp25 ribu per meter.
"Saya pikir dari tarif itu tak ada masalah karena ada payung hukumnya. Ketika nanti Perda pajak daerah dan retribusi daerah terbit, kemudian retribusi pelayanan pemakaman dihapus, maka kami berhenti memungut retribusinya dan ke sananya gratis," paparnya saat dihubungi Senin, 31 Okrober 2022.
Menurut Bambang, pihaknya akan terus berupaya meningkatkan pelayanan sebaik mungkin.
"Masih diberi toleransi untuk ikuti PP. Artinya kita masih gunakan Perda. Saya imbau ke warga soal retribusi bila ada warga yang ingin dilayani pemakamannya, maka langsung datang saja ke kantor TPU. Jangan lewat warga pencari nafkah. Nanti akan ada biaya tambahan yang tak sesuai," katanya.
Baca Juga : Cara Setting TV Digital, Mudah! Cukup Dengan 4 Langkah Ini Saja
Terkait ketersediaan lahan makam di Bandung, lanjutnya, saat ini lahan yang ada sejumlah 153 ribu meter persegi. Dari jumlah tersebut sudah terpakai 130 ribu meter persegi.
"Jadi, ada 20 ribuan hektar lagi ada di Cikadut dan Nagrog. Sedangkan TPU lainnya sudah tak ada lahan. Tapi, ada upaya dari wali kota untuk melakukan perluasan lahan makam umum dengan mencoba usulan penganggaran luasan lahan TPU ketika ada yang menjualnya," tutur Bambang.
Ia juga menyampaikan, idealnya Kota Bandung memiliki lahan seluas 2000 meter persegi untuk lahan baru di satu TPU. Adapun solusi selain perluasan lahan, Bambang mengaku bisa menggunakan skema makam tumpang, semisal di TPU Sirnaraga dengan catatan masih satu keluarga.
"Sekarang kami sedang menggodok Perdanya, apakah yang bukan keluarga untuk makam tumpang boleh atau tidak. Kalau di Perda lama makam tumpang itu kan harus mendapat persetujuan dari ahli waris," jelasnya.
Bambang menambahkan, pihaknya tengah berupaya menyediakan lahan baru dengan masih tahap menyusun masterplan untuk di TPU Cibiru tepatnya di kawasan Kanhai.
"Kita akan petakan dahulu. Mudah-mudahan perkerasan lahan dan pemasangan pondasinya akan dilakukan 2023. Dan pak wali juga pak sekda alhamdulillah setuju untuk anggarkannya yang kemungkinan bisa untuk 700 liang lahat makam baru," tandas Bambang.***
Penulis: Tri Widiyantie | Editor: Dadi Mulyanto