Heboh Pejabat Pajak yang Tak Patuh Pajak, Yana Mulyana Minta Pejabat Taat Laporkan Harta Kekayaan dan Pajak

Heboh Pejabat Pajak yang Tak Patuh Pajak, Yana Mulyana Minta Pejabat Taat Laporkan Harta Kekayaan dan Pajak Wali Kota Bandung Yana Mulyana. (Foto: Humas Kota Bandung)

TERASBANDUNG.COM - Baru-baru ini sempat viral seorang pejabat pajak yang tak patuh pajak hingga dipecat sebagai ASN.

Pasalnya sang pejabat tersebut tidak membayar pajak dan menyembunyikan hartanya, bahkan tidak sepenuhnya melaporkan hartanya dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Beberapa harta yang tidak dilaporkan seperti hasil usaha sewanya, uang tunai, dan bangunan yang dimilikinya

Sehingga Wali Kota Bandung, Yana Mulyana secara tegas mengimbau agar para pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung taat laporkan Harta kekayaanya.

Baca Juga: Mantap! Damkar Kota Bandung Sabet Gelar Juara Dalam Fire Safety Festival 2023

Yana Mulyana mengatakan para pejabat ini wajib mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) perorangan yang berakhir pada 31 Maret 2023.

"Saya sudah minta di grup pimpinan para Kadis dan eselon 2 untuk lapor pajak. LHKPN saya sudah lapor di pertengahan Januari," ungkap Yana Mulyana dilansir dari laman resmi Pemkot Bandung.

"Kemarin pajak bulan Februari sudah lapor. Saya harap sebelum 31 Maret teman-teman sudah lapor kewajibannya," imbuhnya.

Ia pun mengimbau agar para pejabat tidak memamerkan harta kekayaan yang diperoleh. Meski ia mengakui jika saat menjadi pejabat, banyak fasilitas yang didapatkan.

Baca Juga: Reklame Melintang Jalan di Kota Bandung akan Ditiadakan

"Saya sering dapat bayaran saat menjadi narasumber. Ada gaji juga. Sekarang, saya juga dapat fasilitas. Saya biasanya beli odol, sekarang odolnya disiapkan. Saya juga biasanya beli bensin. Sekarang bensin difasilitasi. Uang itu jadi saving (tabungan) buat saya," katanya.

Oleh karena itu, ia mengatakan, naiknya kekayaan yang diperoleh para pejabat selama masih berada di batas tertentu, tidak perlu menjadi permasalahan.

"Memang pejabat itu mendapatkan beragam fasilitas, tapi dalam batas tertentu. Belanja yang biasanya dikeluarkan ya, jadi kita saving (tabung)," tuturnya.

Perlu diketahui, SPT merupakan dokumen yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan perhitungan serta pembayaran, objek pajak dan atau bukan objek pajak, dan atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

"Pajak bagi pemerintah penting karena merupakan sumber pendapatan yang akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur, pelayanan dasar pendidikan dan kesehatan, serta pelayanan publik pada umumnya," jelasnya.

Yana menegaskan, Pemkot Bandung berkomitmen terus meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar dan melaporkan pajaknya. Hal ini dimulai dari kesadaran para penyelenggara negara dan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Bandung.

"Dalam menyelenggarakan pemerintahan, transparansi dan akuntabilitas adalah yang utama bagi kami. Sebab dengan prinsip inilah zona integritas wilayah birokrasi bersih dan melayani Zona Integritas Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (ZI - WWBM) dapat tercipta," pungkasnya.**

Penulis: Teguh Nurtanto | Editor: Teguh Nurtanto

Berita Terkini