Efektif dan Efisien dalam Bekerja, Kinerja Tata Ruang Kota Bandung Sabet Predikat Terbaik

Efektif dan Efisien dalam Bekerja, Kinerja Tata Ruang Kota Bandung Sabet Predikat Terbaik Kepadatan tata ruang Kota Bandung terlihat jelas dilihat dari ketinggian. (Pemkot Bandung)

TERASBANDUNG.COM - Kota Bandung termasuk salah satu kota terpadat penduduknya di Indonesia.

Tak aneh jika banyak hunian, perkantoran hingga pusat bisnis yang memadati tata ruang dan letak Kota Bandung.

Namun karena kinerja Tata Ruang Kota Bandung mampu menjalankan fungsi dan tugasnya secara efektif dan efisien maka mendapat predikat terbaik di wilayah Jawa Barat.

Hal itu berdasarkan Laporan Pengawasan Kinerja Penyelenggaraan Tata Ruang Periode 2021 dari Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat.

Humas Kota Bandung.

Baca Juga: Flyover Nurtanio Segera Hadir Atasi Kemacetan, Pemkot Bandung Hibahkan Lahan

Pada penilaian tersebut, Kota Bandung mendapat angka 100 untuk Nilai Kinerja Pengaturan Penataan Ruang, Pembinaan Penataan Ruang, dan Pelaksanaan Penataan Ruang.

“Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung telah menyelengarakan penataan ruang secara efektif dan efisien, namun demikian masih tetap perlu melakukan penyesuaian terhadap kebijakan baru sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang,” kata Sekretaris Daerah Jawa Barat, Setiawan Wangsaatmaja dalam suratnya yang diterima Humas Kota Bandung.

Kota Bandung meraih predikat efektif dan efisien untuk aspek Nilai Kinerja Pengaturan Penataan Ruang, Pembinaan Penataan Ruang, dan Pelaksanaan Penataan Ruang.

Sedangkan untuk aspek Evaluasi Kinerja Pengaturan Penataan Ruang, Pembinaan Penataan Ruang, dan Pelaksanaan Penataan Ruang, Kota Bandung mendapat evaluasi positif yang meliputi pengaturan penataan ruang, pembinaan penataan ruang, perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, serta pengendalian pemanfaatan ruang.

Baca Juga: Daerah Paling Kaya di Jawa Barat Ternyata Bukan Bandung

Evaluasi positif juga didapat Kota Bandung pada aspek Kinerja Fungsi dan Manfaat Penyelenggaraan Penataan Ruang.

Sebagai catatan, Pemkot Bandung masih tetap perlu melakukan penyesuaian terhadap kebijakan baru sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

Selain itu, Pemerintah Kota Bandung perlu segera melaksanakan poin-poin kegiatan penataan ruang pada aspek yang belum dinilai pada Siwastek Periode Tahun 2021, antara lain:

1. Pelaksanaan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang (SPPR),

2. Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR),

3. Penilaian Pelaksanaan KKPR dan Pernyataan Mandiri Pelaku UMK,

4. Penilaian Perwujudan RTR,

5. Penyelesaian Sengketa Penataan Ruang.**

Penulis: Teguh Nurtanto | Editor: Teguh Nurtanto

Berita Terkini