TERASBANDUNG.COM - Plh Wali Kota Bandung Ema Sumarna menegaskan tidak akan memberikan toleransi lagi untuk segera membongkar reklame dan jembatan penyeberangan orang (JPO) yang sudah habis masa izin.
Hal tersebut berlaku di seluruh wilayah Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung. Setidaknya ada 560 lebih reklame ilegal yang telah habis masa izin pemasangan siap dibongkar.
"Tidak ada toleransi lagi. Namanya ilegal kita akan bongkar," tegas Ema Sumarna dilansir melalui siaran pers Humas Kota Bandung.
Baca Juga : Ini Dia 8 Wilayah yang Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan 2023, Termasuk Jawa Barat?
Ema menerangkan, reklame dan JPO ilegal yang terdata akan dibongkar secara bertahap oleh Satpol PP Kota Bandung mulai Mei 2023 dengan mengerahkan 75 persen personel.
"Kasatpol PP yang akan menjadi komandan untuk membongkar semua reklame ilegal ini secara bertahap. Secepatnya, awal Mei sudah ada aksi," ujarnya.
Oleh karena itu, Ema mengimbau para pengusaha periklanan untuk bekerja sama dalam hal taat aturan yang diberlakukan Pemkot Bandung.
"Termasuk juga JPO yang sudah ilegal akan dibongkar. Apalagi yang sudah tidak sesuai fungsinya, pokoknya yang ilegal akan ditertibkan,” tuturnya.
Baca Juga : Persoalan Sampah Masuk Ancaman Darurat, Pemkot Bandung Reaktivasi Eks TPA Cicabe
Sehingga diharapkan dengan ketaatan tersebut, tak akan ada lagi reklame ilegal di Kota Bandung.
“Mudah-mudahan tidak ada lagi apa pun yang terbangun di Kota Bandung itu yang ilegal. Semua harus formal, kita (Kota Bandung) ibukota harus jadi contoh," ucap Ema.***
Penulis: Tim Teras Bandung | Editor: Dadi Mulyanto