TERASBANDUNG.COM - Telat bayar pajak STNK tentu ada konsekuensi yang perlu ditanggung, yakni membayar denda keterlambatan. Selain itu, Sahabat juga bisa terkena E-Tilang maupun saat operasi zebra.
Besarnya jumlah denda yang harus dibayarkan tentu dipengaruhi jenis kendaraan yang dipunyai.
Beda jenis motor, maka beda pula pajak serta denda STNK yang harus dibayarkan.
Mengingat adanya denda tersebut, tentu lebih baik membayar tepat waktu, karena biaya keterlambatan bayar pajak motor bisa dikatakan kurang menguntungkan.
Bagi yang belum mengetahuinya, ternyata, ketentuan yang diberikan soal keterlambatan telat bayar pajak motor ini bila telat 1 atau 2 hari, denda yang perlu dibayarkan ternyata sama dengan denda untuk satu bulan.
Begitu pula jika telat membayar denda untuk satu minggu lamanya.
Jika telat membayar hingga satu bulan satu hari, maka denda yang perlu dibayarkan adalah sama dengan denda telat membayar denda 2 bulan.
Itu artinya, semakin menunda membayar pajak, maka semakin merugi. Itu sebabnya, membayar pajak motor tepat waktu sangat disarankan.
Jadi pastikan untuk menghindarinya, karena dapat pula kena E-Tilang.
Lantas bagaimana jika telat membayar hingga 1 tahun lamanya?
Tentu denda yang diberlakukan adalah mengalikan jumlah denda satu bulan selama 12 kali. Begitu pula jika pajak tersebut sempat telat 2, 3 hingga 5 tahun, hanya tinggal dikali dengan jumlah keterlambatan tentunya.
Jika Anda membayar pajak ini sesuai dengan waktu yang ditentukan, maka perhitungannya yakni pajak kendaraan bermotor + sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan atau PKB + SWDKLLJ.
Misalnya, jika motor merupakan jenis Honda Vario 110 dengan tahun keluar yakni 2011.
Di STNK tertera pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar Rp 183.000.
Serta, tertera sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) adalah Rp 35.000, maka pajak yang harus dibayarkan yakni Rp 215.000.
Karena membayar tepat waktu, maka tidak diberlakukan denda. Namun, jika memang ada keterlambatan, maka denda yang harus dibayarkan adalah:
• 1 bulan : PKB x 25% x 1/12
• 2 bulan : PKB x 25% x 2/12
• 3 bulan : PKB x 25% x 3/12
• 6 bulan : PKB x 25% x 6/12
• 1 tahun : PKB x 25% x 12/12
Misalnya, Denda PKB 1 tahun = 183.000 x 25% x 12/12 = 45.750
Jumlah tersebut nantinya ditambahkan dengan denda SWDKLLJ, yakni Rp. 32.000.
Jadi, total denda Keseluruhan yang harus dibayarkan adalah
Denda PKB + Denda SWDKLLJ
= 45.750 + 32.000
= 77.750
Sehingga, total yang perlu dibayarkan untuk jangka waktu satu tahun berdasarkan perumpamaan di atas adalah
Biaya PKB + SWDKLLJ + Denda Keseluruhan
= 183.000 + 35.000 + 77.750
= 295.750
Menurut Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Sumardji, jika masyarakat dalam hal ini pengguna kendaraan bermotor masih memiliki tunggakan pajak, maka diharapkan harus segera mengurus kewajiban tersebut.
Karena, jika sampai dua tahun berturut-turut sejak masa berlaku STNK tersebut habis, maka data registrasi yang dimiliki akan dihapus.***
Penulis: Tim Teras Bandung | Editor: Dadi Mulyanto