Jadwal Layanan SIM Keliling Kota Bandung Jumat, 15 September dan Sabtu, 16 September 2023

Jadwal Layanan SIM Keliling Kota Bandung Jumat, 15 September dan Sabtu, 16 September 2023 Suasana di layanan SIM Keliling Kota Bandung. (Terasbandung.com)

TERASBANDUNG.COM - Wargi kota Bandung yang akan memperpanjang SIM, cek dulu Info jadwal lengkap layanan SIM Keliling Kota Bandung Jumat, 15 September dan Sabtu, 16 September 2023.

Satpas Polrestabes Bandung sudah menyusun jadwal lengkap layanan perpanjangan SIM di SIM Keliling Kota Bandung pekan ini.

SIM Keliling Kota Bandung setiap harinya beroperasi di dua lokasi. Anda bisa memilih lokasi layanan SIM yang paling dekat dari rumah.

Baca Juga : Sediakan Akses Digital, HappyFlex dari Tri Bantu Generasi Z Atur Sendiri Kuota dan Masa Aktif

Berikut lokasi SIM keliling TMC Satlantas Polrestabes Bandung dari Tanggal 15-16 September 2023 yang bisa Anda kunjungi:

SIM Keliling Bandung Bus 1

- Jumat, 15 September 2023 di ITC Kebon Kalapa (Jalan Pungkur Bandung).

- Sabtu, 16 September di Radio Dahlia (Jalan Burangrang No 28 Bandung).

SIM Keliling Bandung Bus 2

- Jumat, 15 September 2023 di Lucky Square (Jalan Jakarta Bandung)

- Sabtu, 16 September 2023 di Dago Plaza (Jalan Ir H Djuanda No 61)

Selain di SIM Keliling, perpanjangan juga bisa dilakukan di gerai SIM Metro Indah Mall (MIM) lantai I Blok FF, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung.

Mal Pelayanan Publik Kota Bandung di Jalan Cianjur No 34, Kota Bandung.

Warga juga bisa memperpanjang di Satpas Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung.

Untuk pendaftaran dapat dimulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB, khusus perpanjang SIM A dan C.

Baca Juga : Dua Pemain Persib Diminta Gabung Timnas Indonesia, Bojan Hodak Tegaskan Marc Klok Tidak Akan Pergi!

Syarat Perpanjangan SIM Keliling

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP.

3. Pelayanan SIM KELILING ONLINE hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh indonesia.

4. Perpanjangan Sim dilakukan Jauh jauh hari sebelum masa berlakunya habis.

5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer.

6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di Satpas / Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.

7. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 s/d proses penerbitan sim selesai.

8. Pendaftaran perpanjangan sim hari senin s/d sabtu dimulai pukul 09.00 s/d 12.00 wib.

9. Surat keterangan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus di lampirkan sesuai PERKAP NO.9 TAHUN 2012 TENTANG SIM PASAL 35 AYAT 7.***

Penulis: Tim Teras Bandung | Editor: Dadi Mulyanto

Berita Terkini