TERASBANDUNG.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar Sosialisasi Memahami dan Mencegah Fraud dan Tindak Pidana di Bidang Lembaga Keuangan Mikro di Bandung, Kamis 5 September 2024.
Plh. Deputi Direktur Pemeriksaan Khusus PVML Deddy Herlambang mengemukakan kegiatan ini perlu dilakukan karena pencegahan perlu dilakukan seawal mungkin supaya kejadian tindak pidana yang terkait keuangant tidak terjadi lagi.
Kegiatan yang dilakukan usaha lembaga jasa keuangan (LJK), termasuk lembaga keuangan mikro mengakibatkan peningkatan risiko terjadinya fraud.
Risiko ini perlu dipetakan supaya tidak merugikanindustri jasa keuangan, pemerintah maupun kepada masyarakat.
Hadir pada kegiatan sosialisasi itu, yakni Direktorat Pemeriksaan Khusus PVML, Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan, dan Asosiasi LKM Indonesia di wilayah Jawa Barat.
"Sosialisasi ini menjadi kegiatan edukasi untuk lebih memahami tentang fraud di industri keuangan mikro. Ini sangat perlu melihat semakin bermunculannya lembaga keuangan mikro termasuk di Jawa Barat," kata Deddy.
Masyarakat juga perlu memahami hal ini karena makin banyak modus yang dilakukan. Yang terbaru, yakni nasabah yang berpura-pura membutuhkan namun ada modus di balik kepura-puraannya tersebut yang tujuannya untuk melakukan wanprestasi terhadap LKM.
Sementara itu, Penyidik Senior Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan Dedi Sugandi mengatakan, pihaknya mendapatkan limpahan kasus dari hasil litsus yang dilakukan oleh IKMD, TPPU di LKM.
"Kasusnya memang belum banyak dan pelakunya adalah oknum-oknum saja,” kata Dedi.
Terkait modus yang dilakukan, menurut Dedi oknum tersebut memiliki bisnis pribadi sementara modalnya didapat dari LKM, tempat dimana dia bekerja kemudian oknum tersebut melakukan rekayasa kredit, serta menyetorkan setoran angsuran dan tabungan dari nasabah atau debitur.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat penerapan prinsip tata kelola dan manajemen risiko di Lembaga Jasa Keuangan melalui penerbitan Peraturan OJK Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penerapan Strategi Anti Fraud bagi Lembaga Jasa Keuangan (POJK SAF LJK).
Penulis: Sirojul Mutaqien | Editor: Sirojul Mutaqien