Ilustrasi vaksinasi booster. (Covid-19.go.id)
RAGAM NUSANTARA - Demi meningkatkan pencegahan dan penularan Covid-19 dan varian lainnya pemerintah akan melaksanakan vaksinasi booster.
Vaksinasi booster atau menambah jumlah pemberian dosis vaksin pada masyarakat untuk ketiga kalinya mulai dilaksanakan pada 12 Januari 2021.
Namun Kementerian Kesehatan (Kemenkes) belum menetapkan harga untuk vaksinasi booster non-program pemerintah atau mandiri di Indonesia.
Hal tersebut di ungkapkan oleh Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi.
"Belum ada biaya resmi (untuk vaksinasi booster) yang telah ditetapkan oleh pemerintah," ujar Siti Nadia dikutip dari PMJNEWS.
Pasalnya proses penetapan harga harus melibatkan berbagai pihak seperti Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Dia menambahkan, untuk vaksinasi non-program pemerintah atau mandiri dapat dibiayai oleh perorangan atau badan usaha dan dilakukan di RS Badan Usaha Milik Negara (BUMN), RS swasta, maupun klinik swasta.
Sementara untuk jenis dan dosis vaksin yang akan diberikan, Nadia mengatakan saat ini masih menunggu konfirmasi dan rekomendasi dari Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI).
Selain itu, penetapan juga menunggu studi riset booster yang sedang berjalan dan sesuai dengan persetujuan izin edar atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
"Pemberian vaksinasi booster tersebut diprioritaskan bagi tenaga kesehatan, lanjut usia (lansia), peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), dan kelompok komorbid dengan immunocompromised (masalah sistem imun)," pungkasnya.***