Bank Indonesia Provinsi Jawa Barat melakukan sosialisasi gerakan 'Cinta, Bangga, dan Paham Rupiah' dengan menggandeng Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Barat. (Daddy Mulyanto/TERASBANDUNG.COM)
TERASBANDUNG.COM - Bank Indonesia Perwakilan Provinsi Jawa Barat melakukan sosialisasi gerakan 'Cinta, Bangga, dan Paham Rupiah' dengan menggandeng insan media massa yakni Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Barat di Hotel Grand Asrilia, Rabu 16 November 2022.
Perwakilan BI Jabar Andri Dwijaya, menjelaskan hingga saat ini pihaknya terus gencar mensosialisasikan kepada masyarakat untuk selalu mencintai rupiah, lewat slogan cinta, bangga dan paham.
Menurutnya, mata uang rupiah memiliki fungsi yang dalam dan tidak hanya sebagai alat pembayaran sah di Indonesia, tapi juga sebagai simbol kedaulatan dan alat pemersatu bangsa.
Dengan mengenali lebih jauh akan rupiah turut menjaga kerugian dari potensi peredaran uang palsu.
Baca Juga : Fly Over Pelangi di Bandung Berubah Nama Jadi Jaksa Agung R Seoprapto
“Kami selalu mengajak dan mengingatkan, agar kita ini mencintai, bangga dan paham terhadap rupiah. Memahami fungsinya, karakteristiknya, merawatnya, bangga karena merupakan simbol kedaulatan negara kita. Juga menjaga kita dari uang palsu, dengan cara 3D yakni dilihat, diraba dan diterawang,” ujarnya.
Selain itu, dia pun mengingatkan konteks lain dari memahami rupiah adalah memanfaatkan penggunaannya secara bijak. Supaya perekonomian masyakarat dapat terjaga, khususnya pada situasi saat ini terhadap ancaman resesi.
“Kita juga harus memahami dalam transaksi, berbelanja dengan bijak. Berhemat dan tentunya berinvestasi, sehingga pertumbuhan ekonomi bisa meningkat,” ucapnya.
Andri menambahkan, saat ini BankIndonesia mengedarkan dua tipikal berdasarkan tahun emisi, yakni 2016 dan 2022 dengan nilai mata uang yang sama.
Hanya saja keduanya memiliki perbedaan ketajaman warna dan ukuran. Kendati demikian, dia menghimbau masyarakat untuk tidak khawatir lantaran kedua jenis tersebut sah digunakan sebagai alat pembayaran di Indonesia.
Baca Juga : Ini 16 Stadion yang Layak Gelar Liga 1 Setelah Diverifikasi PT LIB
Lebih lanjut Andri menjelaskan, masyarakat tidak perlu khawatir dan curiga bila menemukan perbedaan tersebut.
Namun tentunya tetap wajib memastikan keasliannya dengan 3D, sesuai informasi yang telah diberikan Bank Indonesia untuk diuji secara sederhana oleh masyarakat.
“Ada dua jenis yang beredar, tahun emisi 2016 dan 2022. Itu ada tujuh pecahan, dari seribu rupiah sampai Rp100 ribu. Ini dimaksudkan untuk menyempurnakan yang telah ada, melalui sarandari masyarakat. Kemudian dari bahan, lebih bagus dari sebelumnya untuk menghindari pemalsuan,” terangnya.
Sementara kolega Andri di Bank Indonesia, Tri Septiadi melanjutkan ketika masyarakat menerima uang yang lusuh,cacat atau rusak, dapat melakukan penukaran dengan ketentuan yang ditetapkan.
Yakni fisik uang lebih dari 2/3 ukuran dan dari ciri dapat dikenali keasliannya, robek namun nomor serinya lengkap, serta ketentuan lainnya.
Bila masyarakat mendapatkan kondisi uang tersebut, dapat menukarkannya ke kantor kas layanan Bank Indonesia atau kas keliling yang tersebar di 11 kota/kabupaten di Jawa Barat.
Sehingga hak harta masyarakat terhadap uang sebagai alat pembayaran dapat terjaga.
“Kami ada tiga ketentuan, uang layak edar, uang asli yang memenuhi syarat untuk diedarkan kembali dan uang tidak layak edar. Contohnya lusuh, cacat atau rusak. Ini dapat diberikan penggantian dengan ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia. Penukarannya bisa lewat layanan kas tiap hari Kamis melalui aplikasi atau mobil kas keliling,” kataTri.
Terkait uang palsu, Tri mengingatkan kepada masyarakat untuk selalu menerapkan 3D ketika menerima uang, guna mencegah kerugian.
Dia pun mendorong kepada masyarakat untuk tidak khawatir, agar melaporkan bila ada temuan supaya bisa ditindaklanjuti dalam menekan peredaran uang palsu di Jawa Barat.
“Untuk mencegah ini, kami selalu melakukan edukasi dan sosialisasi. Ketika masyarakat menerima uang yang terindikasi palsu, dapat melakukan jalur penukaran ke Bank Indonesia," ujarnya.
"Tentunya denganketentuan. Sebab sesuai undang-undang, yang dapat menentukan uang tersebut palsu atau tidak adalah Bank Indonesia. Kami harap, masyarakat mengetahui perbedaan uang asli dan palsu supaya tidak ada kerugian,” Tri menambahkan.***