Ilustrasi. Set Top Box (STB) TV Digital Bersertifikat Kominfo. (Dok Kominfo)
TERASBANDUNG.COM - Sejumlah masyarakat pengguna TV analog atau TV Tabung kini tengah gencar menggunakan Set Top Box (STB).
Penggunaan STB tersebut sebagai piranti tambahan untuk menangkap sinyal siaran televisi digital.
Ya, pengguna televisi analog di Jawa Barat kini resmi dipadamkan atau analog switch off (ASO). Masyarakat pengguna televisi harus beralih dari TV analog ke TV digital.
Dalam peralihan ke siaran televisi digital, masyarakat tak harus mengganti televisi terbaru. Masyarakat masih bisa menggunakan TV tabung dengan dibantu perangkat set top box (STB).
Masyarakat yang menggunakan tv tabung perlu menggunakan STB dan tak perlu membeli TV digital baru. Oleh karena itu, kini masyarakat pengguna TV analog memburu perangkat STB tersebut.
Namun, banyak juga yang mengeluh belum mendapat jatah STB yang dibagikan gratis oleh pemerintah maupun swasta, padahal masuk kategori penerima dari masyarakat tak mampu.
Direktur Penyiaran Ditjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Kominfo Geryantika Kurnia menjelaskan, distribusi STB dilakukan oleh pihak swasta dan pemerintah kepada masyarakat miskin.
Rinciannya, pemerintah menyalurkan 1,2 juta STB dan swasta 4,3 juta STB.
“Sistem penyalurannya ada dua cara, yang pertama door to door ke rumah kerja sama dengan pemda, kelurahan dan kepala dinas,” kata Geryantika kepada saat ditemui di Hotel Bogor Icon belum lama ini.
Sementara untuk pendaftaran STB sendiri, lanjut Geryantika, masyarakat hanya memasukkan nomor induk kependudukan (NIK).
Nanti akan muncul di data Pensasaran, Percepatan, Penghapusan, Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
“Itu nanti divalidasi oleh RT, RW, lurah, ditandatangani oleh kepala daerah supaya tidak ada kesalahan. Nah setelah itu masuklah di Kemendagri, dan langsung ke Kominfo,” terang Geryantika dilansir dari Pojoksatu.
Baca Juga : Ada Insiden Bom Bunuh Diri di Polsek Astana Anyar Bandung, Ini Hukumnya dalam Islam
“Jadi STB gratis buat masyarakat miskin ini jumlah totalnya 5,6 juta,” imbuh dia.
Berikut cara mendapatkan bantuan STB gratis:
1. Cek Bantuan STB
Untuk mengetahui Anda menerima bantuan STB gratis dapat dicek melalui laman resmi Kominfo.
- Berikut akses laman https://cekbantuanstb.kominfo.go.id/
- Masukkan NIK dan kode captcha pada kolom yang tersedia
- Klik “Pencarian”
Jika terdaftar sebagai penerima bantuan, maka dapat menghubungi Call Center 159 atau mendatangi lokasi Posko Respon Cepat Penanganan Bantuan STB dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK) asli.
Sistem cek penerima bantuan STB Kominfo akan mencari nama calon penerima sesuai NIK yang diinputkan.
Jika mengalami kendala dalam mengakses website, masyarakat dapat menghubungi call center 159 atau nomor telepon posko.
2. Cara Mengajukkan Bantuan STB Gratis
Jika masyarakat kurang mampu tak terdaftar sebagai penerima bantuan dapat mengajukkan bantuan STB.
Pemberian alat ini masuk kategori bantuan sosial (bansos). Minimal dalam satu keluarga tersebut memiliki satu unit TV analog.
- Pertama, Anda harus masuk dalam DTKS Kemensos melalui link cekbansos.kemensos.go.id/
- Bagi yang berminat dapat STB gratis, agar menyiapkan nomor induk kependudukan (NIK) e-KTP dan kartu keluarga (KK).
- Masyarakat dapat mendaftar bansos online dengan mengunduh aplikasi Cek Bansos terlebih dahulu di aplikasi playstore pada gawai masing-masing.
- Pada aplikasi Cek Bansos, Anda dapat memilih menu daftar usulan.
- Dari menu usulan dapat mendaftarkan diri Anda yang namanya sudah terdaftar di DTKS Kemensos
- Kemudian pada menu daftar usulan tadi silakan pilih menu tambah usulan.
- Kemudian dengan NIK KTP dan KK Anda, sistem akan memvalidasi serta mencocokkan data Anda. Apakah sudah sesuai atau belum.
- Jika nama Anda sudah tervalidasi, selanjutnya Anda bisa memilih jenis bansos yang akan diajukan. Salah satunya adalah pemberian alat STB gratis.
Baca Juga : 5 Cara Paling Aman Menggunakan Set Top Box (STB) agar Tidak Meledak dan Cepat Rusak
Berikut persyaratan agar mendapatkan bantuan STB gratis, di antaranya.
* Warga Negara Indonesia (dibuktikan dengan KTP)
* Tergolong rumah tangga miskin
* Mempunyai televisi (KK sebagai pelengkap
* Harus terdaftar dalam DTKS Kemensos atau data perangkat daerah di bidang sosial.
* Lokasi penerima bantuan harus berada dalam cakupan yang terdampak ASO.***