Ada Insiden Bom Bunuh Diri di Polsek Astana Anyar Bandung, Ini Hukumnya dalam Islam

Ada Insiden Bom Bunuh Diri di Polsek Astana Anyar Bandung, Ini Hukumnya dalam Islam Garis polisi telah dipasang di Polsek Astana Anyar Bandung. (Tri Widiantie/TERASBANDUNG.COM)

TERASBANDUNG.COM - Telah terjadi ledakan di Mapolsek Astana Anyar, Bandung, Jawa Barat, Rabu 7 Desember 2022 pukul 08.20 WIB.

Pelaku bom bunuh diri di Polsek Astana Anyar, Kota Bandung, diduga membawa dua unit bom ke lokasi. Satu bom yang meledak itu diduga melekat di tubuh pelaku.

Dari kejadian itu, dinyatakan ada 11 korban yang timbul akibat bom bunuh diri tersebut. Dari 11 orang itu, menurutnya, satu polisi tewas akibat bom, sedangkan 10 orang lainnya mengalami luka-luka.

Polisi mengungkap identitas terduga pelaku bom bunuh diri di Mapolsek Astana Anyar, Rabu 7 Desember 2022.

Menurut Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terduga pelaku bernama Agus Sujatno alias Agus Muslim. Pelaku pernah ditangkap karena peristiwa bom Cicendo.

Baca Juga : Pelaku Bom Bunuh Diri di Polsek Astana Anyar Anggota JAD, Pernah Terlibat Teror Cicendo

Pelaku merupakan eks napi teroris (napiter) yang ditahan di LP Nusakambangan dan terafiliasi dengan JAD (Jamaah Ansharut Daulah) Jabar.

Terkait pelaku bom bunuh diri, bagaima pandangan dalam islam. Tindakan bunuh diri jelas tidak dengan serta merta menyelesaikan masalah.

Dalam pandangan Islam hal tersebut adalah tindakan yang diharamkan dan masuk kategori dosa besar. Logika sederhana pelarangan ini adalah bahwa nyawa adalah milik Allah sehingga kita tidak memiliki hak apa pun atas nyawa kita.

Sedangkan dosa orang yang melakukan bunuh diri lebih besar dibandingkan membunuh orang lain, sebagaimana disadur dari laman NU.or.id, dari keterangan yang terdapat dalam kitab Al-Mawsu’atul Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah:

إِنَّ مَنْ قَتَل نَفْسَهُ كَانَ إِثْمُهُ أَكْثَرَ مِمَّنْ قَتَل غَيْرَهُ

Artinya: Sungguh orang yang melakukan bunuh diri dosanya lebih besar dibanding orang yang membunuh orang lain, (Lihat Al-Mawsu’atul Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, Kuwait-Darus Salasil, juz III, halaman 239).

Baca Juga : Suasana Terkini di Kawasan Astana Anyar, Awas Jangan Sebar Foto Pelaku Bom Bunuh Diri Bisa Dipenjara 4 Tahun

Lantas jika dosa membunuh orang lain dikategorikan sebagai dosa besar, sedangkan dosa membunuh diri sendiri dianggap lebih besar lagi, apakah orang yang mati bunuh diri akan kekal di neraka?

Untuk menjawab pertanyaan ini maka kami akan menyuguhkan salah satu hadits Nabi saw riwayat Muslim berikut ini.

مَنْ قَتَلَ نَفْسَهُ بِحَدِيدَةٍ فَحَدِيدَتُهُ فِي يَدِهِ يَتَوَجَّأُ بِهَا فِي بَطْنِهِ فِي نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدًا مُخَلَّدًا فِيهَا أَبَدًا وَمَنْ شَرِبَ سَمًّا فَقَتَلَ نَفْسَهُ فَهُوَ يَتَحَسَّاهُ فِي نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدًا مُخَلَّدًا فِيهَا أَبَدًا وَمَنْ تَرَدَّى مِنْ جَبَلٍ فَقَتَلَ نَفْسَهُ فَهُوَ يَتَرَدَّى فِي نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدًا مُخَلَّدًا فِيهَا أَبَدًا

Artinya: Barangsiapa yang bunuh diri dengan besi, maka besi yang tergenggam di tangannya akan selalu ia arahkan untuk menikam perutnya dalam neraka Jahanam secara terus-menerus dan ia kekal di dalamnya. Barangsiapa yang bunuh diri dengan cara meminum racun maka ia akan selalu menghirupnya di neraka Jahannam dan ia kekal di dalamnya. Barangsiapa yang bunuh diri dengan cara terjun dari atas gunung, maka ia akan selalu terjun ke neraka Jahanam dan dia kekal di dalamnya. (HR Muslim).

Secara tekstualis hadits di atas jelas menyatakan bahwa orang yang mati karena melakukan bunuh diri akan masuk neraka dan kekal di dalamnya.

Hal ini sebagai balasan atas tindakan bodohnya. Tetapi apakah maksud hadits ini sesuai dengan makna tersuratnya atau tekstualisnya?

Baca Juga : Bom Bunuh Diri di Polsek Astana Anyar, Pelaku Gunakan Motor Berpelat Nomor Surakarta

Muhyiddin Syaraf An-Nawawi dalam kitab Syarah Muslim-nya menghadirkan beberapa pandangan yang mencoba untuk menjelaskan maksud dari sabda Rasulullah SAW tentang kekekalan di neraka bagi orang mati karena bunuh diri.

Pertama, bahwa maksud dari ia (orang yang mati karena bunuh diri) kekal di dalam neraka adalah apabila ia menganggap bahwa melakukan tindakan bunuh diri tersebut adalah halal padahal ia tahu bahwa bunuh diri itu adalah haram. Karena itu maka tindakan menganggap halal bunuh diri menyebabkan ia menjadi kafir.

وَأَمَّا قَوْلُهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ فَهُوَ فِى نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدًا مُخَلَّدًا فِيهَا أَبَدًا فَقِيلَ فِيهِ أَقْوَالُ أَحَدِهَا أَنَّهُ مَحْمُولٌ عَلَى مَنْ فَعَلَ ذَلِكَ مُسْتَحِلًّا مَعَ عِلْمِهِ بِالتَّحْرِيمِ فَهَذَا كَافِرٌ وَهَذِهِ عُقُوبَتُهُ

Artinya: Adapun sabda Rasulullah SAW; ‘maka ia kekal selama-lamanya di dalam neraka Jahanam’, maka dalam hal ini dikatakan ada beberapa pandangan. Pertama, sabda ini mesti dipahami dalam konteks orang yang mati karena bunuh diri dan menganggap bahwa tindakan bunuh diri adalah halal padahal ia tahu bahwa bunuh diri itu haram. Maka hal ini menjadikannya kafir dan kekal di dalam neraka sebagai siksaan baginya (karena melakukan tindakan bunuh diri, pent). (Lihat Muhyiddin Syaraf An-Nawawi, Al-Minhaj Syarhu Shahih Muslim bin al-Hajjaj, Beirut, Daru Ihya`it Turats Al-‘Arabiy, cet ke-2, 1392, juz II, halaman 125).

Kedua, menyatakan bahwa yang dimaksud dengan kekal di dalam neraka adalah ia menghuni neraka dalam waktu yang cukup lama dan panjang.

Baca Juga : Begini Kronologi Bom Bunuh Diri di Polsek Astana Anyar, Pelaku Sempat Acungkan Pisau

Pandangan ini mengandaikan bahwa ia kekal di neraka bukan diartikan secara hakiki sebagai kekal selamanya di neraka, tetapi dalam pengertian yang bersifat majazi.

Hal ini seperti pernyataan, ‘khalladallahu mulkas sulthan’, (Semoga Allah kekalkan kekuasaan sultan).

وَالثَّانِىُّ أَنَّ الْمُرَادَ بِالْخُلُودِ طُولُ الْمُدَّةِ وَالْاِقَامَةُ الْمُتَطَاوَلَةُ لَا حَقِيقَةَ الدَّوَامِ كَمَا يُقَالُ خَلَّدَ اللهُ مُلْكَ السُّلْطَانِ

Artinya: Kedua, apa yang dimaksud dengan kekal di dalam neraka adalah durasi waktu menetap di dalam neraka, bukan kekal dalam arti sesungguhnya, sebagaimana dikatakan ‘khalladallahu mulkas sulthan’ (Semoga Allah kekalkan kekuasaan sultan). (Lihat Muhyiddin Syaraf Nawawi, Al-Minhaj Syarhu Shahih Muslim bin al-Hajjaj, juz II, halaman 125).

Ketiga, menyatakan bahwa kekekalan di dalam neraka adalah sebagai balasan bagi orang yang mati karena bunuh diri, tetapi Allah SWT bermurah hati sehingga kemudian memberi tahu bahwa orang yang mati dalam keadaan sebagai muslim tidak kekal di dalam neraka.

وَالثَّالِثُ أَنَّ هَذَا جَزَاؤُهُ وَلَكِنْ تَكَرَّم سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى فَأَخْبَرَ أَنَّهُ لَا يَخْلُدُ فِى النَّارِ مَنْ مَاتَ مُسْلِمًا

Artinya: Ketiga, bahwa kekekalan di dalam neraka adalah balasan atas perbuatannya, akan tetapi Allah SWT bermurah hati sehingga kemudian Dia mengabarkan bahwa sesungguhnya orang yang mati dalam keadaan sebagai Muslim tidak kekal di dalam neraka. (Lihat Muhyiddin Syaraf An-Nawawi, Al-Minhaj Syarhu Shahih Muslim bin al-Hajjaj, juz II, halaman 125).

Baca Juga : Banyak Informasi Publik Soal Pelaku Bom Bunuh Diri di Polsek Astana Anyar, Ini Kata Kabid Humas Polda Jabar

Dari ketiga pandangan tersebut, kesimpulannya adalah selama orang yang bunuh diri tersebut masih sebagai orang muslim maka ia tidak kekal di neraka, tetapi kendati demikian ia akan mendekam dalam neraka dalam waktu yang sangat panjang.

Lain halnya, apabila ia melakukan bunuh dirinya karena menghalalkannya padahal ia tahu bahwa hal itu diharamkan maka ia kekal di dalam neraka.

Sebab, konsekuensi dari menghalalkan yang haram (bunuh diri) menyebabkan ia menjadi kafir sebagaimana yang dipahami dari pandangan pertama yang dihadirkan oleh An-Nawawi di atas.​***

Penulis: Tim Teras Bandung | Editor: Dadi Mulyanto

Berita Terkini