Pengadilan Tolak Gugatan Cover Album Nevermind Nirvana

Pengadilan Tolak Gugatan Cover Album Nevermind Nirvana Ilustrasi Kurt Cobain. (OutCast/Pixabay.com)

RAGAM NUSANTARA - Gugatan Spenser Elden kepada Nirvana atas gambar bayi yang tedapat di sampul album Nevermind ditolak oleh Pengadilan Distrik California, Senin 3 Januari 2021.

Spenser Elden merupakan bayi yang menjadi model cover album Nirvana pada tahun 1991 tersebut.

Dilaporkan The Guardian dari majalah Spin, Hakim pengadilan Fernando M Olgiun menolak kasus tersebut karena pengacara penggugat tidak mengajukan oposisi terhadap permintaan gugatan album Nirvana untuk menolak kasus yang dibuat pada bulan Desember lalu.

Dalam gugatan yang dilayangkan pada bulan Agustun, Spenser Elden mengklaim bahwa dirinya adalah korban dari ekspolitasi seksual dan anak.

Ia juga menyatakan bahwa gambar yang terdapat dalam sampul album Nevermind adalah gambar pelecehan seksulan anak.

"Terdakwa secara sadar memproduksi, memiliki, dan mengiklankan pornografi anak komersial yang menggambarkan Spencer," bunyi gugatan itu dikutip The Guardian.

Akibat kemunculannya di cover album Nirvana tersebut, Elden mengaku mengalami tekanan emosional yang ekstrim dan permanen dengan menifestasi fisik.

"Ditambah kehilangan pendidikan, upah, dan kenikmatan hidup," bunyi pernyataan dalam artikel yang dirilis The Guardian.

Sementara pengacara Nirvana untuk personel Dave Grohl dan Krist Novoselic, juga mantan istri Kurt Cobain, Courtney Love dan sang fotografer Weddle mengatakan bahwa Elden telah mengambil keuntungan dari album tersebut dalam tiga dekade terakhir.

“Menghabiskan tiga dekade mengambil keuntungan dari selebritasnya sebagai 'Nirvana Baby'," pernyataan sang pengacara.

Spener Elden juga disebut-sebut menato judul album Nirvana tersebut di bagian dadanya.

Lebih lanjut pengacara tersebut mengatakan, bahwa undang-undang pembatasan pada kasus semacam itu telah berakhir lebih dari satu dekade yang lalu.

"Klaim Elden bahwa gambar tersebut merupakan pelecehan seksual anak adalah palsu," tegasnya.**

Penulis: Helmi Permana | Editor: Helmi Permana

Berita Terkini