JHT Baru Bisa Diambil 56 Tahun, Hotman Paris: Di mana Keadilannya?

JHT Baru Bisa Diambil 56 Tahun, Hotman Paris: Di mana Keadilannya? Hotman Paris. (Foto: Tangkapan layar Instagram)

RAGAM NUSANTARA - Pengacara kondang Hotman Paris ikut mengomentari polemik Permenaker tentang Jaminan Hari Tua (JHT). Hotman mempertanyakan keadilan dalam beleid tersebut.

"Menurut aturan itu (uang) hanya bisa diambil pada usia 56 tahun, jika PHK di umur 32 lalu dia harus menunggu terlebih dahulu beberapa tahun untuk mencairkan uangnya sendiri, Di mana keadliannya, itukan uang dia," kata Hotman dalam video yang diunggah di Instagram @viralsekali.

Padahal pada peraturan menteri sebelumya sejak 2015 sudah mengatakan hal berbeda dengan peraturan itu. Beleid sebelumnya mengatakan boleh dicairkan jika di-PHK.

"Di mana logikanya, itu uang dia. jika di PHK di usia 32, bisa jadi selama 24 tahun sudah jadi miskin."

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah sendiri membantah isu yang beredar soal dana JHT milik pekerja digunakan oleh pemerintah. Dia bahkan memastikan dana JHT itu aman dan dikelola secara transparan serta hati-hati.

"Tidak benar (dipakai pemerintah). Dana JHT tetap menjadi hak pekerja dan dapat diambil saat mencapai usia 56 tahun dengan persyaratan dokumen sangat sederhana yakni KTP atau bukti identitas lain; dan Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan," kata Ida dalam siaran persnya, Jumat 18 Februari 2022.

Ida menegaskan, dana tersebut aman juga karena adanya pengawasan berlapis. Berdasarkan UU BPJS, pengelolaan dana di BPJS Ketenagakerjaan diawasi oleh DJSN, OJK, BPK, dan pengawas internal. ***

Penulis: Tim Teras Bandung | Editor: Ginanjar

Berita Terkini