Cara Urus Sendiri STNK Rusak atau Hilang Beserta Biayanya

Cara Urus Sendiri STNK Rusak atau Hilang Beserta Biayanya

TERASBANDUNG.COM - Surat Tanda Nomor Kendaraan alias STNK wajib diperpanjang setiap tahun dan perbaharui dengan yang baru setiap lima tahun sekali.

STNK sama pentingnya dengan SIM dan BPKB dan dokumen ini dikeluarkan oleh Satuan Lalu Lintas Polri

Pasalnya setiap kendaraan yang dipakai di Indonesia wajib memiliki STNK sesuai dengan spesifikasi kendaraan yang dimiliki.

Namun ada kalanya STNK bisa rusak karena sobek atau luntur karena terkena air dan juga bisa hilang karena terbakar, terseret banjir atau karena keteledoran si pemilik kendaraan.

Baca Juga: Pemda Diminta Hapus Pajak Progresif dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Ini Alasannya

Namun jika STNK sampai hilang, maka perlu segera mengurusnya, begini cara dan langkah-langkah mengurus sendiri STNK yang hilang.

Sebelum ingin mengurus STNK yang hilang, Anda perlu menyiapkan sejumlah dokumen. Meliputi surat keterangan kehilangan kepolisian, KTP, fotokopi STNK hilang, dan BPKB asli.

Setelah semua dokumen tersebut disiapkan silahkan pergi ke kantor Samsat dan berikut tahapannya.

1. Cek fisik kendaraan

Prosedur ini dilakukan dengan menggesek nomor rangka dan mesin. Proses ini dibantu oleh petugas di Samsat. Setelah selesai, hasil cek fisik tersebut dibawa untuk difotokopi.

Baca Juga: Sejumlah Harga BBM Sudah Naik, Cek Daftar Harga Terbarunya untuk Wilayah Jawab Barat di Sini

2. Isi formulir kendaraan

Lakukan pengisian formulir setelah membawa fotokopi cek fisik dan rangka. Setelah diisi, bawa formulir ke bagian loket pengurusan STNK hilang.

Di loket tersebut, Anda akan diminta surat kehilangan, fotokopi KTP, fotokopi STNK, dan BPKB asli.

3. Pastikan kendaraan tidak diblokir

Pastikan saat pengajuan, kendaraan yang Anda miliki tidak sedang diblokir atau telat membayar pajak. Jika diblokir atau telat bayar pajak, Anda bisa langsung mengurusnya di terlebih dahulu.

4. Pembuatan STNK baru

Setelah semua tahapan seprti cek fisik, cek blokir, dan mengisi formulir selesai, maka Anda akan diarahkan ke loket Bea Balik Nama II untuk pembuatan STNK baru.

5. Membayar biaya pembuatan STNK baru

Sambil menunggu pembuatan STNK baru, Anda harus membayar biaya pembuatannya dengan tarif yang sudah ditentukan.

6. Pengambilan STNK baru

Jika proses administrasi di atas sudah terpenuhi, Anda tinggal menunggu untuk dipanggil. Biasanya ada proses pencocokan data pribadi dulu. Setelah itu proses selesai.

Sementara biaya urus STNK hilang sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tahun 2016.

Dalam PP tersebut, diatur ulang tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) seperti penerbitan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), serta penerbitan dan pengesahan STNK.

1. Kendaraan bermotor roda dua

Baru: Rp100 ribu per penerbitan

Perpanjangan: Rp100 ribu per penerbitan

2. Kendaraan roda empat atau lebih

Baru: Rp200 ribu per penerbitan

Perpanjangan: Rp200 ribu per penerbitan.**

Penulis: Dadi Mulyanto | Editor: Teguh Nurtanto

Berita Terkini