Korlantas Polri Ungkap 73 Persen Kecelakaan Lalin Disebabkan oleh Sepeda Motor, KNKT Sebut Penyebabnya

Korlantas Polri Ungkap 73 Persen Kecelakaan Lalin Disebabkan oleh Sepeda Motor, KNKT Sebut Penyebabnya Ilustrasi kecelakaan sepeda motor. (pixabay)

TERASBANDUNG.COM - Pihak Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) terus mencermati penyebab kecelakaan lalu lintas (lalin) yang seringkali terjadi akibat adanya kesalahan berbasis keterampilan (skill based error) dari sisi pengemudi.

Faktor itu kerap terjadi kepada para pengendara sepeda motor, khususnya pengguna motor matic.

Sepeda motor adalah kendaraan paling umum digunakan di indonesia, jumlah penjualanya tergolong tinggi setiap tahunnya, mengingat jumlah warga negara indonesia yang ratusan juta.

Jumlah penjualan sepeda motor di Indoesia adalah 119.726.253 terhitung sejak tahun 1996 sampai 2021 saja.

Baca Juga: Sebelum Nekat Terobos Banjir Pakai Motor Matic, Ketahui Dulu Tekniknya Agar Tidak Mogok

Berdasarkan data Korlantas Polri, sebanyak 73 persen kecelakaan lalin disebabkan oleh sepeda motor.

Motor matic juga mengambil peran besar dalam kecelakaan lalin baik yang terjadi di kondisi jalan datar maupun menurun.

Plt Sub Komite Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) KNKT Ahmad Wildan menerangkan, skill based error ini kerap diperlihatkan pengguna motor jalan tak biasa (substandar), utamanya di penampang melintang jalan.

Itu adalah potongan jalan yang tegak lurus pada sumbu jalan yang menunjukkan bentuk serta susunan bagian-bagian jalan yang bersangkutan dalam arah melintang.

Baca Juga: 5 Poin Penting yang Harus Diperhatikan Saat Berkendara Motor Agar Aman dan Nyaman

"Contohnya jalan-jalan penampang melintang jalan banyak kita ditemui. Jalan yang didesain dengan batas maksimal kecepatan 40 km per jam, yang lewat di sana ada truk, bus. Sementara di sana juga ada sepeda motor dan sepeda," ujar Ahmad Wildan dikutip dari laman resmi LLAJ.

Wildan pun menilai di posisi ini sepeda motor jadi yang paling lemah. Sehingga rentan alami kecelakaan tabrak depan maupun tabrak belakang.**

Penulis: Teguh Nurtanto | Editor: Teguh Nurtanto

Berita Terkini