Begini Cara Urus STNK yang Mati 2 Tahun Agar Datanya Tak Dihapus, Mulai 2023 Diberlakukan!

Begini Cara Urus STNK yang Mati 2 Tahun Agar Datanya Tak Dihapus, Mulai 2023 Diberlakukan! Ilustrasi. STNK. (ist)

TERASBANDUNG.COM - Mulai tahun 2023, pemerintah bakal memberlakukan aturan blokir STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).

aturan blokir STNK ini berlaku pada pemiliki kendaraan yang tidak mengurus pajak selama dua tahun berturut-turut.

Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Agus Fatoni menyampaiakan perihal tersebut. Ia pu menjelaskan bahwa aturan blokir STNK ini bertujuan mendorong ketaatan masyarakat membayar pajak.

Baca Juga : Cara Konsumsi Mentimun untuk Menurunkan Berat Badan Secara Drastis dalam 10 Hari

“Kami di tim pembina Samsat Nasional sepakat untuk segera melaksanakan agar tertib administrasi pajak kendaraan bermotor. Saya kira 2023 sudah efektif,” terangnya dikutip dari Antara hari ini, Minggu, 18 Desember 2022.

Begini aturannya. Pihak berwajib nantinya tidak akan langsung memblokir STNK ketika pemilik kendaraan belum membayar pajak selama dua tahun.

Pengendara bakal mendapatkan peringatan lebih dulu sebelum akhirnya data kendaraannya dihapus.

Lalu bagaimana cara mengurus STNK yang sudah mati dua tahun secara offline atau manual.

Baca Juga : Wali Kota Bandung Pantau Terus Perayaan Hari Natal Melalui Traffic Control System

Berikut ulasannya, dikutip dari berbagai sumber:

1. Siapkan Persyaratan Mengurus STNK

Setiap pemilik kendaraan wajib membawa persyaratan berupa dokumen untuk mengurus STNK.

Dokumen itu adalah fotocopy KTP, ffotocopy STNK, STNK asli, fotocopy BPKB, biaya membayar pajak, kendaraan yang akan diperpanjang, dan bukti pembayaran pajak (jika bayar via online).

2. Kunjungi Samsat

Pemilik kendaraan bisa langsung menndatangi Samsat terdekat sesuai dengan pelat nomor kendaraan. Artinya, pengguna kendaraan berpelat nomor F tidak bisa mengurusnya di Samsat Depok, Jakarta atau daerah lain.

3. Cek Fisik Kendaraan

Selanjutnya pengendara juga harus melewati tahap cek fisik kendaraan terlebih dahulu. Nantinya petugas bakal melakukan pengecekan terhadap nomor rangka hingga nomor mesin.

Angka-angka itu bakal disesuaikan dengan STNK atau BPKB yang Anda bawa.

Baca Juga : Luis Milla Butuh Tambahan Pemain, Ini Bocoran Pemain yang Akan Direkrut Persib, Ada dari Persebaya dan Rans Nusantara?

4. Isi Formulir Pajak

Ketika sudah melewati tahap cek fisik, pemilik kendaraan diminta untuk mengisi formulir yang sudah disediakan oleh pihak Samsat.

Anda wajib mengisi data tersebut dengan valid dan sesuai sebelum akhirnya diserahkan kembali ke petugas.

5. Menyerahkan Dokumen Persyaratan

Dokumen persyaratan yang sudah dipersiapkan di awal bakal diserahkan ke petugas Samsat. Hal itu dilakukan agar petugas bisa dengan mudah melakukan proses perpanjangan STNK yang sudah mati dua tahun.

Dalam proses ini, biasanya pemohon juga dimintai surat keterangan yang menyatakan bahwa tidak ada perubahan identitas pemilik atau kendaraan.

Baca Juga : Coba Main ke Kampung Keramik Kiaracondong, Rasakan Sensasi Wisata Baru

6. Bayar

Setelah proses-proses di atas sudah selesai, maka pemilik kendaraan diminta untuk membayar biaya perpanjangan STNK, termasuk denda.

Anda disarankan untuk membawa uang lebih saat melakukan proses ini, supaya tidak kekurangan saat membayar.***

Penulis: Tim Teras Bandung | Editor: Dadi Mulyanto

Berita Terkini