Kota Bandung Resmi Cabut Perwal PPKM, Jangan Ada Euforia Berlebihan!

Kota Bandung Resmi Cabut Perwal PPKM, Jangan Ada Euforia Berlebihan! Ilustrasi. PPKM Jawa Bali. (Dok Net)

TERASBANDUNG.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung resmi memcabut aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), sesuai peraturan pemerintah pusat.

Hal itu tertuang pada Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 1 tahun 2023 tentang pencabutan PPKM Level 1 Covid-19 di Kota Bandung.

"Menurut Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri) memang PPKM dicabut tapi masa transisi, Satgas itu tetap ada," kata Wali Kota Bandung, Yana Mulyana di Lapang Lodaya, dilansir melalui siaran pers Humas Kota Bandung, Senin 2 Januari 2023.

Kendati demikian, Yana mengatakan, dengan pencabutan aturan tersebut tetap adanya pengawasan yang dilakukan oleh Satgas Covid-19 Kota Bandung.

Baca Juga : Ramalan Shio Tahun 2023: 3 Shio Ini Diprediksi Paling Apes, Kurang Mujur dalam Urusan Karier

"Pengawasan dan izin tetap dilakukan oleh satgas. Jadi kami lihat tiap tempat kegiatannya, jumlah pengunjungnya dan cara evakuasinya. Ini akan dievaluasi, tidak serta merta bebas," kata Yana.

Yana berpesan dengan dicabutnya aturan itu tetap menerapkan protokol kesehatan.

"Saya menitipkan tolong tetap jaga prokes (Protokol Kesehatan). Jangan ada euforia yang berlebihan," tuturnya.

Yana pun menuturkan, percepatan percepatan vaksinasi tetap berlangsung di Kota Bandung. "Vaksinnya tersedia insyallah. Booster kita kejar," katanya.

Sebelumnya dilansir melalui laman resmi Kemkes, Presiden RI Joko Widodo resmi mencabut pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di seluruh wilayah Indonesia pada Jumat 30 Desemebr 2022.

“Indonesia termasuk negara yang berhasil mengendalikan pandemi COVID-19 dengan baik dan sekaligus bisa menjaga stabilitas ekonomi nya,” ujar Presiden Jokowi.

Baca Juga : Bos Persib Jawab Keinginan Luis Milla Tambah Pemain untuk Putaran Dua Liga 1

Dalam beberapa bulan terakhir pandemi COVID-19 semakin terkendali di Indonesia. Pada 27 Desember 2022 kasus COVID-19 harian mencapai 1,7 kasus per 1000.000 penduduk, positivity rate mingguan mencapai 3,35%, tingkat perawatan rumah sakit berada di angka 4,79%, dan angka kematian di angka 2,39%.

Ini semua berada di bawah standar dari WHO, seluruh kabupaten/kota di Indonesia saat ini berstatus PPKM level 1 dimana pembatasan kerumunan dan pergerakan orang di tingkat rendah.

“Setelah mengkaji dan mempertimbangkan perkembangan tersebut kurang lebih selama 10 bulan maka pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam instruksi Mendagri nomor 50 dan 51 Tahun 2022,” ucap presiden.

Karena pandemi ini belum berakhir sepenuhnya dan untuk antisipasi gelombang baru, maka Status Kedaruratan Kesehatan (Kepres 11/12 2020) tetap dipertahankan, mengikuti status PHEIC (Public Health Emergency of International Concern) dari Badan Kesehetan Dunia WHO.

Presiden meminta kepada seluruh masyarakat dan komponen bangsa untuk tetap hati-hati dan waspada. Ia mengatakan masyarakat harus meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan dalam menghadapi risiko COVID-19.

Memakai masker di keramaian dan ruang tertutup harus tetap dilanjutkan. Kesadaran vaksinasi terus digalakkan karena akan membantu meningkatkan imunitas dan masyarakat harus semakin mandiri dalam mencegah penularan, mendeteksi gejala, dan mencari pengobatan.

Baca Juga : Sambut Ramdhan Pemkot Bandung Tata PKL Basemen Alun-Alun dan Jalan Sumatera

Aparat dan lembaga pemerintah tetap harus siaga. Fasilitas kesehatan di wilayah harus siaga beserta tenaga kesehatan. Pastikan mekanisme penanganan tetap berjalan utamanya vaksinasi.

“Jadi Satgas daerah tetap ada selama masa transisi,” ungkap Jokowi.

Dikatakan presiden, meski PPKM dicabut, jangan sampai ada kekhawatiran, Bansos akan terus dilanjutkan di tahun 2023, bantuan vitamin dan obat-obatan akan tetap tersedia di fasilitas kesehatan kesehatan yang ditunjuk.

Lebih lanjut Jokowi menjelaskan, Indonesia termasuk negara G20 yang dalam 10 bulan 11 bulan berturut-turut tidak mengalami gelombang pandemi.

“Kita ingat saat puncak Delta, kita berada di angka 56 ribu kasus di 2021 dan di 2022 mengalami lagi puncak pandemi karena omicron berada di angka 64 ribu kasus harian.

“Perlu kita sampaikan kemudian kondisi pandemi juga semakin terkendali kalau kita lihat kasus harian per 29 Desember hanya 685, kemudian angka kematian di 2,39 persen.

“Pencabutan PPKM ini juga dilandasi tingginya cukupan imunitas penduduk. Dari Sero Survey pada Desember 2021 itu berada di 87,8%, di Juli 2022 ini berada di angka 98,5%. Artinya kekebalan kita ini secara komunitas ada di angka yang sangat tinggi,” ungkap presiden.***

Penulis: Tim Teras Bandung | Editor: Dadi Mulyanto

Berita Terkini