Cuti Bersama Lebaran 2023 Dipercepat, Yana Mulyana: Perusahaan Wajib Tunaikan THR Karyawan

Cuti Bersama Lebaran 2023 Dipercepat, Yana Mulyana: Perusahaan Wajib Tunaikan THR Karyawan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana mengimbau perusahaan memberikan THR lebih cepat. (Pemkot Bandung)

TERASBANDUNG.COM - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi belum lama ini mengumumkan cuti bersama Idulfitri 1444 H atau Lebaran 2023 ditambah menjadi tujuh hari.

Artinya cuti bersama Lebaran 2023 berlaku lebih cepat dan dijadwalkan dimulai dari 19 April hingga 25 April 2023.

Terkait hal tersebut, Wali Kota Bandung, Yana Mulyana mengingatkan kepada seluruh instansi (perusahaan) di Kota Bandung untuk memenuhi kewajiban memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya.

Menurut Yana Mulyana dengan dipercepatnya cuti bersama Idulfitri 1444 H atau tahun 2023, para pemberi THR diharapkan dapat menunaikan kewajibannya lebih awal.

Baca Juga: UPDATE Info Terbaru Jelang Mudik Lebaran, Tarif Tol Jakarta-Surabaya 2023

Yana Mulyana masih mengimbau pada perusahaan di seluruh Kota Bandung untuk memberikan THR lebih cepat.

“Dengan dimajukannya cuti bersama oleh Pemerintah Pusat, kami dari Pemerintah Kota mengimbau kepada yang berkewajiban memberi THR agar memberikannya lebih cepat,” ucap Yana Mulyana dilansir dari laman resmi Pemkot Bandung.

Hingga saat ini Yana Mulyana belum mengeluarkan surat edaran untuk menentukan jadwal pemberian THR,

“Nanti saya tanyakan dari sisi regulasi apakah perlu membuat edaran. Hanya saja untuk saat ini kami mengimbau kepada pihak yang memiliki kewajiban (memberi THR), segera menunaikan kewajibannya,” katanya menambahkan.

Baca Juga: Dishub Kota Bandung Sebar Bandros Siap Fasilitasi Warga Ngabuburit

Sebagai catatan, sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh menjelang Hari Raya Keagamaan.

Selain itu berdasarkan Permenaker No. 20/2016 tentang tata cara pemberian sanksi administratif, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78/2015 tentang Pengupahan yang di dalamnya mengatur sanksi tegas bagi perusahaan yang lalai membayar THR.

Maka bagi pengusaha yang lalai juga akan dikenakan sanksi administratif. Sanksi akan diberikan kepada pengusaha yang terbukti melanggar meliputi sanksi berupa teguran tertulis dan sanksi pembatasan kegiatan usaha.**

Penulis: Teguh Nurtanto | Editor: Teguh Nurtanto

Berita Terkini