TERASBANDUNG.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah membuka mendaftarkan calon anggota parlemen (Bacaleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
KPU Kota Bandung telah membuka pendaftaran anggota DPRD Kota Bandung mulai 1 Mei 2023 hingga 14 Mei 2023.
Pendaftaran dilakukan di Kantor KPU Kota Bandung di Jalan Soekarno Hatta 206, Kota Bandung.
Jadwal Pendaftaran Bacaleg DPRD Kota Bandung terdapat perbedaan di KPU Kota Bandung.
Dari tanggal 1 Mei hingga 13 Mei 2023, pendaftaran Bacaleg DPRD Kota Bandung di KPU Kota Bandung dibuka dari pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB.
Baca Juga : Cuaca Bandung Terasa Lebih Panas Menyengat, Belum Ada Indikasi Kemarau Ekstrem
Namun, pada hari terakhir pendaftaran, 14 Mei 2023, pendaftaran dibuka lebih lama, yakni dari pukul 08:00 WIB hingga 23:59 WIB.
Karena itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung, Suharti meminta masyarakat memaklumi jika nantinya terjadi kemacetan lalu lintas di depan Kantor KPU Kota Bandung, Jalan Soekarno-Hatta, Bandung.
Menurut Suharti, masyarakat bisa memeriksa data yang ditetapkan KPU dalam DPT secara daring di https://cekdptonline.kpu.go.id/.
Jika memang belum terdaftar, padahal seharusnya bisa menjadi pemilih, mereka bisa mendaftarkan diri ke petugas KPU di lingkungan sekitar.
Baca Juga : Liburan ke Wahoo Waterworld yang Viral, Cek di Sini Harga Tiket Masuk Mei dan Juni 2023
Dengan demikian, pada saat pemilihan, hak suara calon pemilih yang berhak bisa digunakan. "Pastikan namanya tercantum sebagai pemilih. Kalau belum daftar silakan segera mendaftar," kata dia.
KPU menyatakan pembukaan pendaftaran Acara Bacaleg DPRD Kota Bandung ini sejalan dengan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Jadwal Pemilu 2023.***
Penulis: Tim Teras Bandung | Editor: Dadi Mulyanto