TERASBANDUNG.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mulai menata ribuan tenaga Non Aparatur Sipil Negara (Non ASN) dengan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Skema ini menjadi jawaban atas amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, khususnya Pasal 66 yang mengatur penataan tenaga Non ASN.
Kepala BKPSDM Kota Bandung, Evi Hendarin menjelaskan, penataan ini menyasar Non ASN yang sebelumnya sudah mengikuti seleksi PPPK Formasi 2024 (tahap 1 dan 2), tetapi belum berhasil mengisi formasi yang tersedia.
Baca Juga : Setop Kekerasan terhadap Jurnalis! Tangkap Pelaku Pengeroyokan 8 Wartawan di Serang
“Skema ini hanya berlaku bagi pegawai Non ASN yang masih aktif, terdaftar di database BKN, sudah mengabdi minimal dua tahun, serta sudah mengikuti seleksi 2024 atau 2025,” ujar Evi, dalam keterangan persnya, Jumat (22/8/2025).
Jumlah pegawai yang masuk ke skema ini mencapai 7.375 orang, terdiri atas:
- 688 tenaga guru
- 321 tenaga kesehatan
- 6.366 tenaga teknis
Mereka tersebar di berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Bandung.
Baca Juga : Mengenal Sesar Lembang, BPBD Bandung Ajak Warga Siap Hadapi Gempa
Evi menegaskan, peserta tidak perlu mengikuti tes ulang karena proses seleksi sudah dilaksanakan pada 2024 dan awal 2025.
Mekanisme pengangkatan PPPK Paruh Waktu merujuk pada aturan Menteri PANRB dan dilakukan melalui lima tahapan, mulai dari pengusulan kebutuhan oleh instansi pemerintah hingga penetapan nomor induk PPPK oleh BKN, yang harus tuntas maksimal tujuh hari kerja setelah usulan diterima.
Dengan pola ini, Pemkot Bandung berharap penataan Non ASN berjalan lebih tertib, adil, dan memberikan kepastian status bagi ribuan pegawai yang selama ini sudah mengabdi untuk pelayanan publik di Kota Bandung. ***
Penulis: Tim Teras Bandung | Editor: Ginanjar