Pemkot Bandung Tunda Perjalanan Luar Negeri Pejabat Selama Nataru Sesuai Instruksi Mendagri. (bandung.go.id)
TERASBANDUNG.COM - Pemerintah Kota Bandung menegaskan kesiapan mereka untuk mengikuti instruksi terbaru Kementerian Dalam Negeri terkait pembatasan perjalanan luar negeri selama momentum libur Natal dan Tahun Baru.
Surat Edaran Mendagri Nomor 000.2.3/9633/SJ mengatur bahwa seluruh pejabat pemerintah daerah wajib menunda perjalanan luar negeri mulai 15 Desember 2025 hingga 15 Januari 2026.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menilai kebijakan ini sejalan dengan kebutuhan menjaga stabilitas kota selama periode Nataru.
Dengan mobilitas masyarakat yang meningkat, Farhan menekankan bahwa seluruh pejabat harus tetap berada di Bandung agar pelayanan publik tidak terganggu.
“Kami patuh dan mendukung penuh arahan Mendagri. Pejabat Pemkot Bandung wajib siaga di kota Bandung untuk memastikan layanan publik berjalan optimal selama Nataru. Ini masa yang krusial, jadi semua harus tetap berada di tempat tugas,” ujarnya.
Pejabat Diminta Batalkan atau Jadwalkan Ulang Perjalanan
Dalam edaran itu tercantum bahwa kepala daerah, DPRD, dan pejabat perangkat daerah hanya boleh melakukan perjalanan luar negeri jika bersifat esensial, seperti tugas negara mendesak atau kebutuhan medis.
Bahkan, rekomendasi perjalanan yang sudah terbit pun diminta untuk ditinjau ulang demi pembatalan atau penjadwalan kembali.
Baca Juga : Banjir & Longsor Meningkat, Pemkot Bandung Rem Darurat Pembangunan Perumahan
Farhan menekankan bahwa kehadiran pemerintah menjadi penopang utama stabilitas kota selama libur panjang. Menurutnya, penjagaan layanan publik harus diutamakan daripada agenda perjalanan.
“Kita tidak ingin pelayanan terganggu hanya karena pejabat sedang berada di luar negeri. Pemkot Bandung harus hadir untuk warganya, maka kebijakan ini wajib dilaksanakan sepenuhnya,” tegas Farhan.***
Penulis: Ely Kurniawati | Editor: Dadi Mulyanto