Pemkot Bandung Siapkan Anggaran Rp348 Miliar untuk Pengelolaan Sampah Tahun 2026

Pemkot Bandung Siapkan Anggaran Rp348 Miliar untuk Pengelolaan Sampah Tahun 2026 TPS di kolong Jembatan Pasupati resmi ditutup, Selasa 18 November 2025. (Bandung.go.id)

TERASBANDUNG.COM - Pemerintah Kota Bandung mengalokasikan dana besar untuk memperkuat sistem pengelolaan sampah pada tahun 2026.

Total anggaran yang disiapkan mencapai Rp348 miliar, sebagai respons atas kompleksitas persoalan sampah perkotaan sekaligus upaya meningkatkan kinerja pengurangan dan pengolahan sampah secara berkelanjutan.

Anggaran tersebut mencakup seluruh rantai pengelolaan persampahan, mulai dari sumber hingga pemrosesan akhir.

Kepala Bidang Pengelolaan Persampahan dan Limbah B3 DLH Kota Bandung, Salman Faruq, menjelaskan bahwa dana ini digunakan untuk mendukung operasional harian hingga penguatan infrastruktur.

Baca Juga : KAI Daop 2 Bandung Periksa Lintas, Pastikan Keselamatan Perjalanan dan Pelayanan Terjamin dengan Baik

“Anggaran ini mencakup gaji petugas kebersihan, penyapu jalan, sopir, kru lapangan, pembayaran tipping fee ke TPA Sarimukti, biaya pengangkutan, BBM, serta operasional TPS 3R dan TPST,” jelasnya, Jumat, 6 Februari 2026.

DLH juga menyiapkan dana stimulus bagi wilayah untuk memperkuat sarana pendukung pengelolaan sampah, termasuk penyediaan tempat sampah terpilah dan gerobak pengangkut.

“Harapannya, ini bisa mendorong warga untuk mengelola sampah secara mandiri dan lebih ramah lingkungan,” kata Salman.

Gaslah dan KBS Jadi Tulang Punggung Partisipasi Warga

Selain aspek operasional, Pemkot Bandung mengandalkan peran masyarakat melalui sejumlah program berbasis kewilayahan.

Salah satunya adalah Program Gaslah (Petugas Pemilah dan Pengolah Sampah) yang melibatkan 1.596 petugas di tingkat RW dengan skema honor bulanan.

Baca Juga : Babakan Siliwangi Kini Semakin Tertata dan Rapih

“Total anggaran Gaslah sekitar Rp23 - 24 miliar. Petugas akan kami pantau dan awasi kinerjanya, serta secara bertahap dilengkapi sarana pendukung,” ujarnya.

Di sisi lain, program Kawasan Bebas Sampah (KBS) terus diperluas. Saat ini, sekitar 500 RW atau 30 persen wilayah di Kota Bandung telah berstatus KBS. Pemerintah menargetkan lonjakan signifikan pada 2026.

“Target 2026 bisa mencapai 750 sampai 800 RW. Selain jumlah, kami juga menargetkan tingkat kepatuhan pemilahan meningkat dari 30 persen menjadi 50 persen atau lebih,” ungkap Salman.

Regulasi Kuat, Teknologi Ramah Lingkungan Jadi Arah Baru

Dari sisi kebijakan, pengelolaan sampah di Kota Bandung ditopang oleh regulasi yang dinilai komprehensif. Landasan hukum tersebut mencakup Perda, Perwal, hingga rencana induk pengelolaan sampah daerah.

“Mulai dari Perda Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah beserta peraturan wali kota turunannya sudah tersedia. Termasuk Perwal Rencana Induk Pengelolaan Sampah (RIPS) dan Jakstrada Kebijakan dan Strategi Daerah,” ujar Salman.

Baca Juga : Tiket KA Lebaran 2026 Laris Manis, Berikut Ini Tips Berburu Tiket Hari H dari PT KAI Daop 2

Regulasi tersebut mengatur seluruh aspek, mulai dari operasional kebersihan, pembentukan UPT BLUD, tarif layanan, hingga kerja sama dengan pihak ketiga.

“Secara regulasi, Pemerintah Kota Bandung sudah cukup lengkap dalam mendukung pengelolaan sampah,” katanya.

Ia menambahkan bahwa penyusunan regulasi selalu diselaraskan dengan kebijakan nasional melalui koordinasi lintas kementerian.

“Dalam penyusunan peraturan, kami selalu berkoordinasi agar selaras dengan peraturan perundang-undangan di tingkat nasional,” ujarnya.

Upaya lain juga dilakukan melalui optimalisasi Bank Sampah Induk dan Unit, kampanye edukasi berkelanjutan, serta penerbitan surat edaran Wali Kota terkait penerapan prinsip 3R.

Program Kang Pisman pun terus diintegrasikan dengan Buruan SAE dan Dapur Dahsat untuk membentuk sistem ekonomi sirkular.

Dalam hal penegakan hukum, Pemkot Bandung menegaskan komitmen terhadap sanksi bagi pelanggar aturan persampahan.

“Penegakan hukum perlu dilakukan untuk memberikan efek jera. Kami juga mengajak masyarakat ikut mengawasi dan melaporkan pembuangan sampah liar,” katanya.

Salman juga menegaskan kepatuhan Pemkot Bandung terhadap kebijakan Kementerian Lingkungan Hidup, termasuk langkah penyegelan insinerator agar tidak kembali beroperasi.

Untuk tahun 2026, Pemkot Bandung menargetkan peningkatan signifikan pengolahan sampah harian dari sekitar 300 ton menjadi 500–600 ton per hari.

Seiring penghentian teknologi termal, pemerintah akan mengarahkan pengembangan pada teknologi yang lebih ramah lingkungan.

“Dengan penghentian teknologi termal, kami akan mengkaji teknologi yang lebih ramah lingkungan, seperti RDF, maggot, pengolahan organik, dan pengurangan sampah dari sumber,” ujar Salman.

Pemkot juga tengah memetakan aset lahan milik pemerintah kota yang berpotensi dimanfaatkan sebagai lokasi pengolahan sampah berbasis RDF.

“Targetnya, kinerja pengelolaan sampah Kota Bandung terus meningkat,” pungkasnya.***

Penulis: Ely Kurniawati | Editor: Dadi Mulyanto

Berita Terkini