Mudahnya Membuat SIM Internasional, Ini Proses Beserta Syaratnya

Mudahnya Membuat SIM Internasional, Ini Proses Beserta Syaratnya Pengemudi motor atau mobil di luar negeri wajib memiliki Sim Internasional. (pixabay)

TERASBANDUNG.COM - Perlu diketahui Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak hanya berlaku di Indonesia saja ya, tapi juga di negara-negara lainnya.

Hanya saja SIM yang berlaku di satu negara tidak bisa digunakan di negara lain dan jika berada di luar negeri harus memiliki SIM Internasional.

Bagi yang suka melakukan touring di luar negeri, baik dengan mobil atau sepeda motor harus memiliki SIM Internasional sebagai salah satu syaratnya.

Pembuatan SIM Internasional ini pun juga tidak sulit, karena sekarang sudah bisa diurus secara online (daring).

Baca Juga: Mengurus Pembuatan SIM Internasional Kini Lebih Mudah Bisa Via APlikasi SINAR

Jadi, kalau ingin berkendara di negara lain harus memiliki SIM internasional. Ini adalah SIM yang berlaku di hampir semua negara di dunia. Yuk, cari tahu lebih jauh tentang SIM Internasional.

Meski namanya SIM Internasional dan bisa digunakan di banyak negara, namun SIM Internasional tetap diterbitkan oleh Korps Lalu Lintas Kepolisian RI (Korlantas Polri).

Korlantas Polri sudah menerbitkan SIM Internasional sejak Desember 2010. Sebelumnya, lembaga yang menerbitkan SIM Internasional adalah Ikatan Motor Indonesia (IMI).

Dilansir dari laman resmi Korlantas Polri syarat untuk membuat SIM Internasional tidak terlalu banyak, yakni siapkan dokumen persyaratan yang dibutuhkan, antara lain:

Baca Juga: Cara Mudah Seting Rem Tromol Belakang pada Motor, Cukup Dengan Dua Alat Ini

1. SIM asli (SIM Umum);

2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli;

3. Paspor asli;

4. Hasil print atau capture pendaftaran dan bukti pembayaran;

5. Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) khusus Warga Negara Asing (WNA).

Maka sebelum mendaftar untuk membuat SIM Internasional, pastikan berkas-berkas tersebut lengkap.

Setelah itu, kamu bisa mendaftar pembuatan SIM Internasional secara online dengan melakukan registrasi di https://siminternasional.korlantas.polri.go.id/ atau bisa lewat aplikasi SIM Online Presisi (SINAR).

Ikuti semua petunjuk dan isi setiap kolom yang diminta pada laman tersebut. Setelah itu klik tombol ‘Daftar’ tapi jangan lupa men-screenshot pendaftaran online.**

Penulis: Dadi Mulyanto | Editor: Teguh Nurtanto

Berita Terkini