Rumah Tinggal Pusparita Tedja Dianugerahi Pemkot Bandung Jadi Cagar Budaya, Begini Kisahnya

Rumah Tinggal Pusparita Tedja Dianugerahi Pemkot Bandung Jadi Cagar Budaya, Begini Kisahnya Furniture antik di dalam rumah tinggal keluarga Pusparita Tedja yang maasih terawat. (Pemkot Bandung)

TERASBANDUNG.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung tak pandang bilu untuk memelihara dan melindungi bangunan-bangunan tua yang memiliki sejarah.

Salah satunya adalah bangunan tua milikyang beralamat di Jalan Saritem Nomor 85, mendapatkan penghargaan Anugerah Cagar Budaya dari Pemerintah Kota Bandung.

Bangunan tersebut merupakan rumah tinggal milik keluarga Pusparita Tedja yang telah dibangun sekitar tahun 1955-1956 pada luas tanah 213 meter persegi.

Sejak dulu, orangtua Pusparita telah berpesan agar rumah itu tidak dijual, agar saudara dan keluarga yang datang dapat menempati rumah tersebut.

Baca Juga: Flyover Kopo 100 Persen Rampung, Akan Diuji Coba Rabu 22 September 2022 Tengah Malam

Saat merawat rumah, keluarga Pusparita tidak ada tindakan yang spesial. Rumah di rawat dan dibersihkan seperti rumah pada umumnya.

Pusparita menuturkan, ibunya merupakan orang yang rapih dan telaten, sehingga selalu dibersihkan dan di lap apabila terlihat agak kotor atau kusam.

Menurutnya, bangunan ini masih tetap kokoh hingga sekarang karena para pekerja menggunakan bahan yang bagus sehingga rumah tersebut tidak ada perubahan, baik tembok, pintu, dan jendela. Bahkan furnitur seperti kursi, meja, dan lemari pun tidak berubah sejak dahulu.

Karena bangunan tua ini masih bagus dan terawat, seringkali di depan rumah, orang-orang berfoto dengan latar rumah Pusparita. Ada juga yang pengambilan video, hingga melakukan prewedding di area depan rumah.

Baca Juga: Keuken van Elsje, Restoran Ala Belanda yang Dibangun pada Abad 19

Cerita bangunan ini dinobatkan sebagai cagar budaya bermula ketika kenaikan PBB yang melonjak.

Pusparita yang saat itu pemasukkannya pas-pasan, meminta pengurangan pajak kepada RT, dan dikabulkan sebanyak 2 kali. Di kali ketiga, permintaan pengurangan pajak tidak dapat dikabulkan.

Saat itu, terjadi pergantian RT. RT yang baru menyarankan kepada Pusparita untuk mendaftarkan rumahnya sebagai cagar budaya. Dengan bantuan RT, rumah Pusparita pun didaftarkan sebagai cagar budaya.

Setelah didaftarkan, beberapa orang pemerintahan datang ke rumah beliau untuk mengecek kondisi bangunan rumah. Selain itu, mereka menanyakan informasi terkait bangunan tersebut.

Setelah menerima penghargaan anugerah cagar budaya, pemerintah menghimbau agar bangunan tetap dirawat dan tidak dirubah. Bantuan dari pemerintah untuk bangunan cagar budaya ini diberikan berupa keringanan biaya PBB yang dipotong setengah harga.**

Penulis: Teguh Nurtanto | Editor: Teguh Nurtanto

Berita Terkini