Dinkes Kota Bandung Pastikan Apotek tak Menjual Obat Sirop yang Dilarang

Dinkes Kota Bandung Pastikan Apotek tak Menjual Obat Sirop yang Dilarang Ilustrasi: drewstewart/Pixabay

TERASBANDUNG.COM - Setelah munculnya penyakit gangguan gagal ginjal akut, Badan Obat dan Pengawasan Makanan (BPOM) awalnya merilis 5 obat yang dilarang dikonsumsi.

Tidak lama kemudian BPOM kembali mengumumkan 102 obat yang tak boleh dikonsumsi. Hingga akhirnya diumumkan 133 obat yang aman dikonsumsi setelah dilakukan pengecekan.

Kementerian Kesehatan mengimbau agar masyarakat cermat dan berhati-hati mengonsumsi obat sirop dan cair yang potensial tercemar etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) melebihi ambang batas normal.

Menindaklanjuti hal tersebut, apotek, toko obat dan klinik utama di Kota Bandung dipastikan tidak menjual obat sirop yang dilarang edar oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.

Hal itu diungkapkan Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinkes Kota Bandung, Sri Ema Sitepu.

Baca Juga : Ini Kisah Perjuangan Kelurahan Antapani Tengah yang Lulus sebagai Wilayah STBM Hingga Diapresiasi Wali Kota Bandung

Oleh sebab itu, bersama apoteker Indonesia cabang Bandung melakukan pengawasan apotek secara rutin.

"Semua apotek di Kota Bandung sudah mengikuti BPOM. Surat imbauan kita yang dikirimkan. Mereka mempacking obat-obat yang tidak boleh digunakan oleh BPOM," papar Sri Ema Sitepu, Kamis (27/10/2022).

Sri menyampaikan, pihaknya melakukan pengawasan rutin ke apotek, toko obat dan klinik setelah kasus gagal ginjal misterius mencuat. Tiap pekan, minimal sepuluh apotek ditambah klinik diperiksa oleh petugas.

"Untuk toko obat sementara aman, karena edaran kita sudah disampaikan pekan lalu. Ditarik belum, tapi sudah mempacking karena tugas menarik itu bukan dari Dinkes," tegasnya.

Baca Juga : Baznas Kota Bandung Punya Kantor Baru, Bakal Tingkatkan Pelayanan ZIS

Lebih jauh, Sri juga mengatakan, sejauh ini belum ditemukan apotek, toko obat dan klinik yang nakal tetap menjual sirup obat yang dilarang. Pihaknya menuturkan, lima obat sirup yang dilarang diperjualbelikan dan beredar.

Ia menambahkan, BPOM pun telah merilis bahwa terdapat 133 obat sirup yang aman digunakan. Pihaknya mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan mengecek informasi terkait penggunaan obat sirup.

"Jadi harus koordinasi dengan tenaga kesehatan apabila memerlukan obat untuk anaknya. Masyarakat dapat menggunakan obat herbal jika merasa demam, dan tidak harus tiap sakit membeli obat," tandasnya.***

Penulis: Tri Widiyantie | Editor: Ginanjar

Berita Terkini