Jalan Sukajadi dan Kawasan RSHS Zona Merah, Ema: Tidak Ada Toleransi Bagi Kegiatan PKL

Jalan Sukajadi dan Kawasan RSHS Zona Merah, Ema: Tidak Ada Toleransi Bagi Kegiatan PKL Sekda Kota Bandung, Ema Sumarna meiinjau PKL di Jalan Sukajadi dan kawasan RSHS. (Pemkot BAndung)

TERASBANDUNG.COM - Baru-baru ini Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna mengunjungi Jalan Sukajadi dan kawasan Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

Seperti diketahui Jalan Sukajadi dan kawasan RSHS sudah ditetapkan menjadi zona merah bagi kegiatan pedagang kaki lima (PKL).

Sesuai dengan peraturan daerah Kota Bandung, kawasan zona merah bagi PKL akan segera ditertibkan dan harus bebas dari kegiatan perdaganagan.

Ema Sumarna pun segera memberikan arahan untuk menertibkan PKL di kawasan tersebut agar lebih tertata.

Baca Juga: Berantas Aksi Perundungan di Sekolah, Ini Upaya yang Dilakukan Dinas Pendidikan

“Kita akan menangani serta menata PKL di kawasan Jalan Sukajadi. Selain itu juga di kawasan Rumah Sakit Hasan Sadikin,” ujar Ema Sumarna dilansir dari laman resmi Pemkot Bandung.

Ema menjelaskan, penataan di kawasan Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) juga menunggu kolaborasi dengan pihak rumah sakit untuk menentukan lokasi pemindahan para PKL, khususnya yang berada di sisi barat (terusan Jalan Sederhana) dan juga Jalan Rumah Sakit.

“Silakan pak Camat, pak Kepala Dinas KUKM berkoordinasi dengan pihak rumah sakit, semoga dalam waktu dekat ini lahan untuk menata PKL di ruas jalan tersebut (terusan Jalan Sederhana) sudah clear,” pesan Ema.

Selanjutnya, jika sudah ditata, Ema berpesan tidak ada lagi toleransi bagi kegiatan PKL di kawasan yang sudah dinyatakan sebagai zona merah.

Baca Juga: Dinkes Kota Bandung Jelaskan Penyebab Polio Mendadak pada Anak, Segera Lapor ke Puskesmas Jika Ada Kasus Serupa

Hal itu juga berlaku di sepanjang Jalan Sukajadi, yang dinyatakan sebagai zona merah PKL.

“Tidak boleh, dengan alasan apapun, lokasi itu digunakan untuk berdagang. Kepentingannya untuk jalur lalu lintas, trotoarnya dijadikan tempat berjalan untuk pejalan kaki,” tegasnya.

Saat ini, untuk sementara Ema meminta sistem penataan PKL di kawasan tersebut dengan cara menetapkan pembatasan waktu. Artinya, PKL di kawasan Jalan Sukajadi diperbolehkan untuk tetap berdagang, namun tidak diperbolehkan meninggalkan perangkat dagangnya di lokasi.

“Sekali lagi, ini untuk sementara,” ujarnya.

Terkait penataan PKL, Ema menjelaskan, tidak ada niat Pemerintah Kota Bandung mematikan usaha masyarakat. Hal ini agar Kota Bandung menjadi kota yang nyaman dan sama-sama bisa dinikmati semua pihak, baik masyarakatnya maupun para turis yang datang.

“Kita ingin mengembalikan sejarah lama Jalan Sukajadi sebagai jalan yang indah, bersih, dan nyaman. Kita hadirkan kenyamanan tersebut karena kota Bandung tidak hanya dinikmati oleh kita saja, melainkan juga oleh para tamu yang datang berkunjung ke Bandung,” ucap Ema.

Selain kawasan Jalan Sukajadi, Pemkot Bandung juga menata PKL di beberapa kawasan seperti Kawasan Teras Cihampelas, Lapangan Gasibu, Cicadas, serta Alun-alun Bandung.**

Penulis: Teguh Nurtanto | Editor: Teguh Nurtanto

Berita Terkini