TERASBANDUNG.COM - Manajemen Persib Bandung secara tegas tidak akan metolerir oknum bobotoh yang melakukan perbuatan onar di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA).
Bukan hanya di Stadion GBLA saja, namun manajemen Persib Bandung juga akan memberikan sanksi tegas pada oknum bobotoh di setiap stadion yang menjadi kandang tim berjuluk Maung Bandung.
Seolah tak berkaca pada sanksi yang diberikan untuk oknum bobotoh yang menyalakan flare di laga Persib Bandung kontra Persija di Stadion GBLA pada Rabu, 11 Januari 2023, lalu.
Kini setidaknya ada 11 oknum bobotoh yang kembali dijatuhi sanksi tak bisa ke stadion untuk menyaksikan laga Persib Bandung untuk seumur hidup.
Sanksi tersebut dijatuhkan pada oknum bobotoh karena buruknya tingkah laku suporter di area tribun selatan Stadion GBLA saat Persib Bandung menjamu PSS Sleman, pada Ahad 5 Februari 2023 lalu.
Pada laga kontra PSS Sleman, tingkah laku buruk suporter berlanjut di luar stadion usai pertandingan, yakni sekelompok oknum suporter melakukan aksi provokasi.
Akibat aksi provokasi tersebut, 11 orang oknum suporter ditangkap petugas kepolisian. Setelah melalui tahapan pemeriksaan, aparat kepolisian memastikan mereka yang diamankan karena positif mengonsumsi narkoba.
"Seperti terhadap oknum suporter yang kedapatan menyalakan flare di dalam stadion, kami juga memberikan sanksi tidak bisa membeli tiket pertandingan Persib" ungkap Head of Communications Persib, Adhi Pratama.
Baca Juga: Puncaki Daftar Top Skor Liga 1 dengan 15 Gol, Begini Komentar David Da Silva
Di sisi lain, tindakan oknum bobotoh itu membuat Persib Bandung kembali dikenai sanksi sebesar Rp50 juta.
Sesuai salinan surat Komite Disiplin PSSI bernomor 099/L1/SK/KD-PSSI/II/2023, telah terjadinya aksi pelemparan botol air mineral yang dilakukan oleh oknum suporter Persib ke arah suporter PSS Sleman di area tribun selatan itu diperkuat dengan bukti-bukti yang cukup untuk menegaskan terjadinya pelanggaran kode disiplin.
Hukuman tersebut dijatuhkan oleh Komite Disiplin PSSI dalam sidangnya yang digelar pada hari Selasa, 7 Februari 2023 lalu. Sidang tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komdis PSSI, Irjen Pol (Purn) Drs. Erwin TPL Tobing.
"Merujuk kepada Pasal 70 Ayat 1, Ayat 4 dan Lampiran 1 Nomor 5 Kode Disiplin PSSI Tahun 2018, Klub Persib dikenakan sanksi denda sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)," demikian petikan salinan keputusan Komdis PSSI tersebut.
"Pengulangan terhadap pelanggaran terkait di atas akan berakibat terhadap hukuman yang lebih berat," lanjut petikan tersebut.**
Penulis: Teguh Nurtanto | Editor: Teguh Nurtanto