TERASBANDUNG - Kurang dari 24 jam, Polisi menangkap ‘koboi jalanan’ arogan pengendara mobil yang marah di exit Tol Tomang, memukul sopir taksi online berinisial HH.
Kejadian tersebut terekam kamera dan viral di media sosial pada Kamis 4 Mei 2023 malam. Karena perbuatannya itu, ‘koboi jalanan’ bernama David Yulianto (32) itu dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak penganiayaan.
Tak sampai 24 jam, pelaku ditangkap dan kemudian dijadikan tersangka. Saat pemeriksaan, ternyata ia menggunakan pelat nomor mobil dinas Polri palsu dan memukul sopir taksi online berinisial HH.
“Ditetapkannya pelaku sebagai tersangka. Yang pertama atas nama, (tersangka) satu orang ya, (yaitu) David Yulianto,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, dilansir dari resmi Polda Metro Jaya (PMJNews), Jumat 5 Mei 2023 malam.
Trunoyudo mengungkapkan, tersangka David Yulianto tinggal di Kota Depok dan bukan merupakan anggota Polri. Sementara pekerjaan kedua orangtuanya yakni wiraswasta.
“Dalam keterangannya yang bersangkutan (tersangka David) merupakan karyawan swasta,” paparnya.
Sementara, Kanit 1 Resmob Polda Metro Jaya Kompol Emil Winarto mengatakan pelaku David yang sudah dijadikan tersangka mengakui dirinya tersinggung saat mobilnya serempetan dengan mobil korban.
“Dari motif yang kami dalami untuk sementara ini adalah karena yang bersangkutan tersinggung pada saat terjadinya serempetan kendaraan tersebut,” ujar Emil.
Kendati demikian, penyidik belum bisa menjadikan pengakuan awal tersangka tersebut menjadi sebuah kesimpulan. Oleh karenanya penyidik masih mendalami pernyataan tersangka.
Barang bukti yang diamankan dari penangkapan tersangka yakni 1 unit iPhone 13 Pro Max, 1 unit Samsung S21, 1 unit mobil Mazda bernopol D 1562 PY, 1 pelat nomor dinas polisi 10011-VII, 1 pucuk senjata air soft gun, 1 kunci akses apartemen.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 352 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman sampai dengan 20 tahun penjara.***
Penulis: Tim Teras Bandung | Editor: Dadi Mulyanto