TERASBANDUNG.COM - Setelah ditiadakan, tilang manual akan segera di berlakukan lagi di sejumlah daerah terhadap pengguna jalan yang melanggar lalu lintas.
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan jajarannya agar tidak menerima suap ataupun pungutan liar saat melakukan tilang manual kepada pelanggar lalu lintas.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan, petugas di lapangan wajib memberikan tindakan tilang manual di tempat kepada pelanggar agar mengikuti sidang dan tidak menerima suap.
"Pesan Kapolri untuk menindak ditempat dan tidak menerima titipan denda, pelanggar wajib mengikuti sidang. Bentuk pengawasan akan memberikan sanksi kepada anggota Polri yang melakukan pungli terkait tilang ditempat," ujar Ramadhan dalam keterangannya, Selasa (16/5/2023).
Baca Juga : Bahaya Posisi Kencing Berdiri, Bisa Timbulkan Penyakit...
Himbauan Kapolri juga untuk para pelanggar lalu lintas agar tidak mencoba menyuap petugas di lapangan saat menindak tilang manual, hal tersebut ditekankan karena saat ini Polri sedang gencar melakukan sosialisasi kepada jajarannya untuk mengedepankan peneguran kepada pengguna jalan yang melanggar.
“Menghimbau kepada masyarakat untuk tidak coba-coba melakukan ingin menyuap petugas Kepolisian, apabila ditemukan akan ditindak,” kata Ramadhan.
Baca Juga : 8 Tips Menghilangkan Noda Kuning Sol Sepatu Menggunakan Peralatan Sederhana
Seperti diketahui, pungli dan suap di lapangan menjadi alasan diberlakukannya tilang ELTE dan ditiadakannya tilang manual.
Namun pemberlakuan tilang ELTE tidak semulus yang diharapkan, pada kenyataannya di lapangan malah semakin banyak pengguna jalan yang melanggar lalu lintas.
Diberlakukannya kembali tilang manual yakni upaya untuk mendukung tilang ELTE, karena tidak semua area terdapat kamera ELTE, sehingga diperlukan tindakan tilang manual.***
Penulis: Tim Teras Bandung | Editor: Genta Mahesa