Satpol PP dan Tim Prabu Seret Pelaku Vandalisme ke Meja Hijau

Satpol PP dan Tim Prabu Seret Pelaku Vandalisme ke Meja Hijau Satpol PP dan Tim Prabu Polrestabes Bandung menindakan tegas kepada pelaku vandalisme. (Bandung.go.id)

TERASBANDUNG.COM - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Tim Prabu Polrestabes Bandung menindakan tegas kepada pelaku vandalisme yang mengotori fasilitas umum dan fasilitas sosial serta coret - coret dinding bangunan milik warga.

Pelaku menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) pelanggaran 19 ayat (1) jo. Ps. 21 ayat (1) huruf c Perda No. 9 Tahun 2019 tentang Ketentraman Ketertiban Umum di Kota Bandung, di Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus, Jumat 14 Juli 2023.

Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, Mujahid Syuhada mengatakan, tindak vandalisme merupakan tindakan ilegal yang melanggar aturan.

Baca Juga : WOW... Kamera CCTV Kota Bandung di Upgrade, Bisa Bantu Penyelidikan dan Meminimalisir Tindak Teror

Untuk itu, pihaknya tidak akan toleran terhadap tindakan yang merusak fasilitas umum. Mujahid menegaskan, akan terus melakukan tindakan penertiban para vandal guna memberikan efek jera.

“Kita tidak akan toleran dengan tindakan vandalisme. Saat ini, kita menahan barang bukti agar ada efek jera,” kata Mujahid Syuhada disadur melalui siaran pers Humas Kota Bandung, Jumat 14 Juli 2023.

Terdakwa dipidana dengan Pidana denda Rp 250.000 subsider 1 bulan kurungan dengan barang bukti cat semprot kaleng sebanyak 11 kaleng berbagai merk dan 3 buah spidol disita. Terdakwa juga diperintahkan membayar Biaya perkara Rp 2.000.

Terdakwa terbukti melakukan pelanggaran 19 ayat (1) jo. Ps. 21 ayat (1) huruf c Perda No. 9 Tahun 2019 tentang Ketentraman Ketertiban Umum di Kota Bandung.***

Penulis: Tim Teras Bandung | Editor: Dadi Mulyanto

Berita Terkini