Buat Pria dan Wanita Muslim, Jangan Dulu Mewarnai Rambut Sebelum Tahu Hukumnya

Buat Pria dan Wanita Muslim, Jangan Dulu Mewarnai Rambut Sebelum Tahu Hukumnya Mewarnai Rambut. (Freepik.com)

TERASBANDUNG.COM - Sebelum mewarnai rambut, ketahui terlebih dulu hukum cat rambut ini dalam Islam. Ustaz Abdul Somad alias UAS dalam tausiah mengatakan, Nabi Muhammad SAW pernah meminta ayah dari Abu Bakar, Abu Quhafa untuk mewarnai rambutnya yang telah memutih.

Pada saat itu, pewarna rambut yang digunakan berasal dari bubuk henna yang ketika diaplikasikan ke rambut akan berwarna cokelat kemerahan.

“Nabi suruh cat rambut. Orang yang disuruh nabi mencat rambut ayah Abu Bakar namanya Abu. Cat pakai inai, ada tepung inai, nanti kalau pergi umrah ada tepung inai namanya henna,” kata Ustaz Abdul Somad dikutip dari kanal Youtube Ceramah Agama Islam Singkat.

Hukum mengecat rambut dalam Islam ternyata diperbolehkan atau mubah, bahkan ketika bertujuan untuk menutupi uban. Hal ini sesuai dengan hadits Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu.

Baca Juga : Melalui Bandung Berbagi, 2.805 Paket Sembako Dibagikan untuk Masyarakat Kurang Mampu

Ketentuan tersebut merujuk pada warna yang digunakan dimana seorang muslim yang mengecat rambutnya tidak diizinkan menggunakan warna hitam.

Rasulullah SAW melarang menggunakan warna hitam saat mengecat rambut karena dapat membuat orang lain terkelabui.

Orang lain akan mengira bahwa orang yang mengecat rambutnya menggunakan warna hitam tersebut jauh lebih muda dari umur sebenarnya.

Maka meskipun hukum cat rambut dalam Islam diperbolehkan atau mubah, Anda tetap harus menghindari penggunaan warna hitam.

Ustaz Abdul Somad mengatakan warna hitam yang digunakan sebagai pewarna rambut sangat dilarang. Sebab, pada zaman Nabi Muhammad SAW, hal tersebut dijadikan kesempatan oleh laki-laki tua yang telah berumur menipu banyak wanita muda untuk menikahi mereka.

“Jangan pakai warna hitam karena zaman dulu warna hitam untuk menipu. Tapi kalau untuk perang boleh,” ujarnya.

Sedangkan terkait sah tidaknya wudlu saat rambut dikasih cat pewarna, Ustazah Aini Aryani punya penjelasannya.

“Tergantung bahannya. Jadi kalo beli pewarna rambut, tanya sales-nya bahannya apa ini? Apakah waterproof atau enggak? Kalau waterproof anti air itu nggak boleh. Karena dia anti air maka ketika kita wudhu maka menghalani air saat mandi janabah,” tuturnya seperti dikutip dari kanal Youtube Sekolah Fiqih.

Baca Juga : TPS Cicabe Kebakaran, Diskar PB Berhasil Padamkan Hanya 12 Menit!

Berikut ini penjelasan lengkapnya mengenai hukum mewarnai (Mengecat) rambut dalam Islam

Hukum mewarnai rambut dalam islam diperbolehkan. Hal ini khususnya untuk mengatasi masalah uban yang mengganggu penampilan.

Ditambah lagi, sebagai umat islam kita diperintahkan untuk selalu berbeda pendapat dengan ahli kitab lain (Yahudi dan Nasrani). Sesuai hadits Nabi Muhammad yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berikut ini:

إِنَّ الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى لَا يَصْبُغُونَ فَخَالِفُوهُمْ

Sesungguhnya orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak menyemir uban mereka, maka selisilah mereka. (HR. Bukhari dan Muslim)

Dari hadits di atas, bisa disimpulkan secara jelas bahwa hukum mengecat rambut dalam islam adalah diperbolehkan. Dan sebagai umat islam, justru kita dianjurkan untuk mewarnai rambut ketika ada uban.

Adapun uban bukan syarat mutlak seseorang untuk menyemir rambutnya. Anak muda yang belum beruban pun dibolehkan untuk mewarnai rambut mereka. Ini sesuai dengan fatwa Fatwa Lajnah 5/168.

Syarat Mewarnai Rambut Sesuai Hukum Islam

Ada ketentuan atau syarat utama dalam mewarnai rambut, yaitu kita dibolehkan mewarnai rambut dengan warna apa saja kecuali hitam. Ketentuan ini berasal dari salah satu syariat hukum islam. Hal ini sudah ditegaskan oleh hadits Rasul Shalallahu ‘Alaihi Wassallam:

يَكُونُ قَوْمٌ يَخْضِبُونَ فِى آخِرِ الزَّمَانِ بِالسَّوَادِ كَحَوَاصِلِ الْحَمَامِ لاَ يَرِيحُونَ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ

Akan ada sekelompok kaum di akhir zaman, yang mereka menyemir rambutnya dengan warna hitam. Seperti bulu tembolok merpati. Mereka tidak mendapatkan bau surga. (HR. Abu Daud, No. 4214)

Baca Juga : RSUD Kota Bandung Gelar Periksa Telinga Gratis Hingga 20 September 2023

Selain itu hadits riwayat Imam Muslim dari Jabir Bin Abdillah radhiyallahu ‘anhu beliau berkata bahwa Rasul pernah berkata:

غَيِّرُوا هَذَا بِشَيْءٍ وَاجْتَنِبُوا السَّوَادَ

Ubahlah uban ini dengan sesuatu, tapi hindarilah warna hitam. (HR. Muslim)

Larangan Mewarnai Rambut dengan Warna Hitam

Kenapa kita dilarang mewarnai rambut dengan warna hitam tapi boleh dengan warna lain ? Alasannya karena jika mewarnai rambut dengan warna hitam akan terjadi penipuan atau pengelabuan orang yang sudah tidak muda jadi terlihat muda.

Singkatnya, warna hitam akan mengelabui orang lain yang mengira kita tetap terlihat awet muda, padahal rambut sudah banyak beruban.

Kalau kita memakai cat rambut hitam bisa jadi orang lain mengira rambut kita masih hitam seluruhnya. Hal inilah yang tidak diperbolehkan karena sama saja menipu orang lain.

Berbeda halnya dengan orang yang mengecat rambut dengan warna biru, bagaimanapun juga pasti orang mengetahui bahwa itu bukan warna rambut aslinya.

Perbuatan yang sepele bahkan bisa termasuk dosa besar. Menyemir rambut dengan warna hitam sama saja menipu orang lain.

Bagi pelakunya bisa terancam dosa besar dan tidak bisa mencium wangi surga. Maka dari itu berhati-hatilah menggunakan cat rambut.

Anjuran Nabi Muhammad Mengenai Cat Rambut

Ada dua bahan alami yang paling baik digunakan untuk mewarnai rambut yaitu pacar (hinna’) dan inai (katm). Hal ini sesuai dengan hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:

إِنَّ أَحْسَنَ مَا غَيَّرْتُمْ بِهِ الشَّيْبَ الْحِنَّاءُ وَالْكَتَمُ

Sesungguhnya bahan yang terbaik yang kalian gunakan untuk menyemir uban adalah hinna’ (pacar) dan katm (inai). (HR. Abu Daud)

Baca Juga : Kabar Baik, Ritase Pembuangan Sampah ke TPA Sarimukti Semakin Meningkat

Namun jika tidak bisa menemukan kedua bahan tersebut, kamu bisa cari bahan lain seperti al wars (biji yang bisa menghasilkan warna merah kekuningan) atau zafaron.

Tapi jika masih sulit menemukan bahan tersebut, kamu bisa pakai pewarna kimia lainnya di pasaran dengan catatan terbuat dari bahan yang halal.***

Penulis: Tim Teras Bandung | Editor: Dadi Mulyanto

Berita Terkini